9 Agustus 2026

Polres Pelabuhan Tanjungperak Kejar Bandar Sabu ‘King’ Usai Tangkap Kurir di Surabaya

Keterangan foto: Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak menunjukkan barang bukti sabu saat mengungkap jaringan narkotika yang dikendalikan bandar berinisial King.

kawankitanews.web.id  – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak Polda Jawa Timur terus memburu bandar narkotika berinisial King setelah menangkap seorang kurir sabu berinisial TWS (29), warga Surabaya.

Polisi menduga King menjadi pengendali jaringan peredaran sabu yang beroperasi di Surabaya dan sebagian wilayah Sidoarjo.

Kasat resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan TWS berawal dari hasil penyelidikan terhadap aktivitas peredaran narkotika yang memanfaatkan sistem ranjau serta aplikasi pesan instan Zangi sebagai sarana komunikasi.

“Jaringan ini menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksinya dengan maksud agar tidak terlacak,” ujar AKP Adik, Selasa (14/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku menerima perintah langsung dari King melalui aplikasi Zangi.

Bandar tersebut memerintahkan tersangka mengambil paket sabu yang telah diranjau di kawasan Bratang, Surabaya, sebelum kembali menyebarkannya ke sejumlah lokasi sesuai arahan.

Tersangka kemudian meletakkan paket-paket sabu di beberapa titik, antara lain di Jalan Jemursari, Margorejo, Pulung, dan Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, sebelum seluruh paket diambil oleh pembeli, petugas Satresnarkoba berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat total 12,18 gram. Seluruh barang bukti itu belum sempat diambil oleh para pemesan.

AKP Adik menjelaskan, TWS menerima bayaran sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau.

Selain memperoleh upah, tersangka juga mendapat sabu secara cuma-cuma dari bandar untuk dikonsumsi sendiri.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika.

Ia pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan atas perkara serupa dan sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Madiun.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak terus mengembangkan penyelidikan untuk melacak keberadaan King yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya kurir maupun pengedar lain yang masih beroperasi.

Polres Pelabuhan Tanjungperak menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

Aparat juga meningkatkan pengawasan terhadap modus operandi para pelaku yang memanfaatkan aplikasi komunikasi digital guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, tersangka TWS harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

sementara polisi terus memburu bandar King untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(Wawan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *