22 April 2026

Polda Jatim Pulangkan PMI Korban TPPO dari Arab Saudi, Ungkap Jaringan Penyalur Ilegal

Keterangan Foto: PMI korban TPPO asal Malang saat dipulangkan dan mendapat pendampingan dari Polda Jatim.
Keterangan Foto: PMI korban TPPO asal Malang saat dipulangkan dan mendapat pendampingan dari Polda Jatim.

Kawankitanews.web.id –Polda Jawa Timur memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Dalam proses penanganan kasus ini, polisi juga berhasil mengungkap jaringan penyalur tenaga kerja ilegal yang diduga telah beroperasi selama bertahun-tahun.

Korban berinisial NF tiba di Indonesia pada Sabtu (18/04/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan sejumlah instansi terkait,

seperti Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan BP3MI Jawa Timur.

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menegaskan bahwa pemulangan korban menjadi bagian dari upaya percepatan penanganan kasus setelah polisi mengamankan tersangka utama berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

“Kami mengungkap bahwa tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/04/2026).

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi.

Ia menghadapi tekanan psikis, pembatasan dalam menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa waktu istirahat yang layak, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan setelah kembali ke Indonesia.

Polisi juga mengungkap bahwa masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi mengalami kondisi serupa.

Oleh karena itu, penyidik terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penyalur ilegal yang lebih luas.

Tersangka MZ kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.

Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara resmi agar terhindar dari risiko menjadi korban perdagangan orang.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur resmi demi keamanan dan perlindungan hukum,” pungkas Kombes Ganis.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *