Pilkades Fritu Diwarnai Dugaan Pelanggaran, Warga Tuntut Investigasi Menyeluruh

Warga Desa Fritu menuntut investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades 2026.
Warga Desa Fritu menuntut investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkades 2026.

kawankitanews.web.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, pada 9 Mei 2026, menuai polemik dan protes dari masyarakat. Warga menilai proses pemilihan tersebut sarat dugaan pelanggaran administrasi hingga indikasi manipulasi surat suara yang berpotensi mencederai demokrasi di tingkat desa.

Sorotan utama muncul setelah data administrasi pemilih dan distribusi surat suara dinilai tidak sinkron. Berdasarkan data yang beredar, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 777 orang dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 34 orang, sehingga total pemilih mencapai 811 orang.

Namun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dilaporkan mengirim sebanyak 876 lembar surat suara untuk DPT. Jumlah tersebut melebihi total pemilih tetap hingga 99 lembar. Selain itu, panitia juga menerima tambahan surat suara cadangan sebesar 2,5 persen sebanyak 20 lembar dan 4 lembar surat suara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), sehingga total keseluruhan surat suara mencapai 900 lembar.

Kondisi itu memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan pengiriman surat suara yang jauh melebihi jumlah pemilih tanpa penjelasan resmi yang jelas dari pihak terkait.

Tidak hanya soal surat suara berlebih, warga juga menemukan dugaan ketidaksesuaian data pemilih. Dalam DPT disebut masih terdapat satu nama warga yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih. Selain itu, ditemukan pula tiga nama yang tercatat ganda.

Saat proses penghitungan suara berlangsung, dugaan pelanggaran semakin menguat. Berdasarkan hasil penghitungan, calon Arkipus Kore memperoleh 268 suara, Ridol Arimawa 235 suara, dan Yetro Soliawa memperoleh 290 suara. Sementara suara tidak sah tercatat sebanyak 8 suara.

Panitia kemudian disebut mengambil dua lembar surat suara dari cadangan dengan alasan surat suara utama telah habis digunakan. Pernyataan tersebut memicu kecurigaan masyarakat karena berdasarkan jumlah surat suara awal, seharusnya masih terdapat puluhan lembar surat suara yang belum terpakai.

Setelah dilakukan pengecekan akhir, sebanyak 75 lembar surat suara dilaporkan hilang dan tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Hilangnya puluhan surat suara tersebut memunculkan dugaan adanya praktik kecurangan yang dapat memengaruhi hasil Pilkades Fritu.

Masyarakat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh proses pemilihan. Mereka meminta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Halmahera Tengah serta Provinsi Maluku Utara melakukan audit administrasi secara terbuka dan transparan.

Selain itu, warga juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa seluruh panitia penyelenggara, pejabat terkait, dan pihak yang bertanggung jawab atas distribusi surat suara. Mereka meminta aparat menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Pilkades Fritu.

Warga menegaskan bahwa demokrasi desa harus berjalan secara jujur dan adil. Mereka berharap aparat dapat mengusut persoalan tersebut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Halmahera Tengah.

(Red/”Bung”)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *