10 Agustus 2026

PETI di Kotanopan Disorot Aktivis, Aparat Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Kades dan Pengelola

Keterangan foto: Aktivitas PETI di Kotanopan mendapat sorotan aktivis.

kawankitanews.web.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mendapat sorotan dari aktivis. Mereka meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum kepala desa dan pengelola aktivitas tambang ilegal.

Desakan tersebut muncul setelah Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan penertiban aktivitas PETI di wilayah Kotanopan pada 2 Juli 2026. Dalam informasi yang disampaikan, tim penertiban menyebut seorang kepala desa berinisial GD teridentifikasi memiliki dugaan keterkaitan dengan pengelolaan aktivitas pertambangan ilegal bersama seorang pria berinisial PW alias Pawang.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI), Ridwandy Nasution, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut. Ia menilai aparat perlu melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Aparat harus mengusut dugaan keterlibatan tersebut secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Ridwandy dalam keterangan pers di depan Kantor DPRD Kabupaten Madina, Rabu (23/7/2026).

Ridwandy juga mendesak Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution mengevaluasi Kepala Desa Singengu Julu apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas PETI.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menunjukkan komitmen dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Bupati Madina harus mengambil langkah tegas dalam menyikapi persoalan illegal mining ini. Pemerintah harus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.

Selain meminta evaluasi terhadap kepala desa, Ridwandy mendorong aparat kepolisian mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak yang berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan.

Ia menilai aparat perlu mengusut seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari pemodal, pengelola, hingga pihak yang menjalankan kegiatan di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memutus aktivitas PETI secara menyeluruh.

Sorotan terhadap aktivitas PETI juga disampaikan Ketua Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Ahmad Rifai. Ia meminta aparat kepolisian mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Ahmad Rifai meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan PETI di Madina. Ia juga mendorong Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Madina mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam aktivitas tersebut.

“Kapolri harus memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Aparat penegak hukum harus menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI,” tegas Ahmad Rifai.

Ia menilai aktivitas pertambangan emas tanpa izin dapat memberikan dampak serius terhadap lingkungan, terutama apabila pelaku menggunakan metode penambangan yang merusak kawasan sungai dan hutan.

Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melakukan penertiban di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang mengendalikan dan membiayai kegiatan tersebut. Penegakan hukum terhadap aktor utama dinilai dapat memberikan efek jera dan mencegah aktivitas PETI kembali beroperasi.

Ahmad Rifai juga meminta Pemkab dan Polres Madina memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan setelah penertiban PETI. Ia mengingatkan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian terkait penanganan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Ia menyebut pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa apabila pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak segera mengambil tindakan konkret.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mandailing Natal dan Kapolres Madina belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan keterlibatan kepala desa maupun pihak lain dalam aktivitas PETI di Kotanopan.

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Dugaan keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal harus dibuktikan melalui proses hukum dan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *