kawankitanews.web.id– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi SIM card yang digunakan dalam layanan kode OTP digital ilegal.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial DBS, IGVS dan MA di dua wilayah berbeda, yakni Bali dan Kalimantan Selatan.
Tersangka DBS dan IGVS ditangkap di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA diamankan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah website yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP ilegal menggunakan SIM card yang telah diregistrasi memakai data milik pihak lain.
Sementara tersangka IGVS diduga bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP sekaligus mengelola operasional website.
Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
Data tersebut kemudian dipakai untuk meregistrasi ribuan SIM card yang selanjutnya digunakan dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.
Menurut Bimo, sejak September 2025 para tersangka diduga telah menjalankan layanan OTP ilegal melalui website yang mereka kelola.
“Modus ini diduga dapat menjadi salah satu sarana pendukung tindak kejahatan siber karena pelaku hanya membeli akses OTP tanpa harus menguasai fisik SIM card,” ujarnya.
Penyidik menduga layanan tersebut berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti phishing, scamming hingga penyalahgunaan akun digital lainnya.
Saat ini, Ditressiber Polda Jatim juga masih mendalami sumber perolehan data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut.
“Berdasarkan analisa awal, data yang digunakan tidak hanya berasal dari Jawa Timur tetapi juga dari sejumlah wilayah lain di Indonesia,” jelas Bimo.
Kabidhumas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menegaskan perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan masyarakat di era digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi komunikasi membuat data menjadi aset strategis yang sangat bernilai, namun juga rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.
“Kejahatan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, baik secara psikologis maupun material,” ungkap Abast.
Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 33 modem pool, 11 laptop, delapan box berisi SIM card, tiga monitor, dua unit PC, dua Mac Mini, tujuh handphone serta 25.400 SIM card yang telah diregistrasi menggunakan identitas milik orang lain.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekening bank, akun dompet digital dan sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari aktivitas ilegal itu diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,
dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.(Bagas)

