Pengiriman Narkoba dari Malaysia Digagalkan, 53 Kg Sabu Disita di Deli Serdang

kawankitanews.web.id — Aparat Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan pengiriman narkotika jaringan internasional asal Malaysia dan menyita 53 kilogram sabu dalam operasi di Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4) dini hari.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, petugas mengungkap kasus ini setelah menerima laporan intelijen terkait rencana masuknya narkotika melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku,” ujar Hendria saat memberikan keterangan, Senin (27/4).

Petugas kemudian melacak perjalanan para pelaku sejak Minggu (19/4), mulai dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, Tol Kisaran, hingga mengarah ke Tol Lubuk Pakam. Tim melakukan pembuntutan secara tertutup hingga memastikan target.

Sekitar pukul 01.30 WIB, petugas menghadang kendaraan pelaku di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam. Tim langsung mengamankan tiga orang tersangka tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial J alias I (27), R (28), dan seorang anak di bawah umur M alias N (17), yang diketahui berasal dari Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 53 kilogram sabu yang dikemas dalam puluhan bungkus plastik, 3.249 cartridge pod vape mengandung narkotika, 9.112 butir ekstasi berbagai merek, serta 350 sachet narkoba jenis happy water.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan pelaku, serta tiga unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi.

Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seseorang berinisial X di wilayah Tanjung Leidong. Narkotika itu rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial B di Lubuk Pakam.

“Jaringan ini masih terus kami kembangkan. Pelaku berinisial X saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” tegas Fery.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Polresta Deli Serdang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan guna memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *