kawankitanews.web.id
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menangkap seorang wanita yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di wilayah Surabaya. Tersangka berinisial FR (40), warga Jalan Banyu Urip, Surabaya, diamankan bersama barang bukti narkotika setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfi Sulistyawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Banyu Urip.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga akan diedarkan,” ujar AKBP Dodi Pratama, Minggu (19/7/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir pil ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip kosong, satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FR memperoleh pasokan sabu dan pil ekstasi dari seorang pria berinisial P. Keduanya diketahui bertemu di kawasan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, untuk melakukan transaksi narkotika.
Menurut penyidik, tersangka membeli satu ons sabu dengan harga Rp 55 juta dan 10 butir pil ekstasi dengan nilai Rp2,5 juta atau sekitar Rp250 ribu per butir.
Sebagian kecil sabu digunakan untuk konsumsi pribadi, sedangkan sisanya dijual kembali sesuai pesanan pembeli.
Pil ekstasi juga dipasarkan secara eceran untuk memperoleh keuntungan.
AKBP Dodi menjelaskan bahwa tersangka telah dua kali mengambil pasokan narkotika dari pemasok yang sama sejak awal April 2026.
Pembayaran kepada pemasok dilakukan setelah barang berhasil terjual sesuai kesepakatan.
“Tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap gram sabu yang dijual, sedangkan keuntungan penjualan setiap butir ekstasi mencapai sekitar Rp50 ribu,” jelasnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa FR merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2023.
Meski telah bebas, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan alasan ingin menambah penghasilan dari pekerjaannya sebagai penjual roti.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berinisial P serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(Latif)

