kawankitanews.web.id– DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026).
Keputusan ini mendorong proses pemekaran wilayah Kotabaru Regency bergerak ke pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan persetujuan terhadap usulan DOB Tanah Kambatang Lima.
Keputusan itu langsung disambut positif oleh Presidium perjuangan pemekaran yang telah lama mengawal proses tersebut.
Ketua Presidium DOB Tanah Kambatang Lima, Hasbullah, menyampaikan bahwa pihaknya segera mendorong pemerintah provinsi untuk mempercepat pengiriman dokumen ke pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa tahapan di daerah sudah hampir selesai setelah adanya persetujuan DPRD.
“Kami mendorong pemerintah provinsi segera mengajukan berkas ke pemerintah pusat agar proses ini tidak tertunda,” ujar Hasbullah.
Ia menjelaskan bahwa wilayah calon kabupaten tersebut mencakup 12 kecamatan dan 109 desa yang selama ini berada dalam wilayah administrasi Kotabaru.
Menurutnya, pemekaran ini bertujuan mempercepat pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah daratan.
Hasbullah juga menyoroti tahapan regulasi di tingkat nasional yang masih menjadi perhatian.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan komunikasi dengan Komisi II DPR RI, masih terdapat dua Peraturan Pemerintah yang menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto terkait pembukaan moratorium pemekaran daerah.
“Jika regulasi itu sudah diteken, maka peluang pembentukan DOB akan semakin terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, Presidium DOB Tanah Kambatang Lima meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil paripurna dengan mengirimkan dokumen resmi ke Kementerian Dalam Negeri.
Mereka menargetkan proses administrasi dapat berjalan cepat agar tidak menghambat tahapan di tingkat pusat.
Anggota Presidium, Bahrudin, menegaskan bahwa masyarakat telah lama menunggu kepastian pemekaran wilayah tersebut.
Ia meminta seluruh pihak terkait bergerak cepat dan tidak menunda proses administratif.
“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti keputusan DPRD ini dengan pengajuan ke pusat,” kata Bahrudin.
Dengan disetujuinya usulan ini, pemekaran Kotabaru melalui DOB Tanah Kambatang Lima kini resmi memasuki tahap penentuan di tingkat nasional,
yang akan menjadi penentu akhir status daerah otonomi baru tersebut.(Herman)

