8 Agustus 2026

Pakar Hukum Kupas Tantangan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Webinar Nasional MHI

Foto: Pakar hukum memaparkan tantangan pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Webinar Nasional MHI yang membahas sinergi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

kawankitanews.web.id – Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bersama Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya menggelar Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Sinergi KUHP 2023 dan Formasi KUHAP 2025” pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu menghadirkan pakar hukum pidana untuk mengupas berbagai tantangan dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia.

Webinar diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, aparatur pemerintah, jurnalis, pelaku usaha, hingga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum pidana nasional.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., membuka kegiatan dengan menegaskan bahwa korporasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, ia mengingatkan bahwa korporasi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar apabila tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Menurut Jamil, perkembangan kejahatan korporasi telah melampaui batas pelanggaran administratif. Berbagai kasus korupsi, pencucian uang, kejahatan lingkungan, perpajakan, ketenagakerjaan, hingga pelanggaran terhadap hak konsumen menunjukkan bahwa tindak pidana korporasi memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat.

“Korporasi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan ekonomi.

Namun, apabila disalah gunakan, korporasi juga dapat menjadi instrumen kejahatan modern yang merugikan banyak pihak.

Karena itu, pembaruan hukum pidana harus mampu menjawab tantangan tersebut melalui pengaturan yang jelas dan penegakan hukum yang efektif,” ujar Jamil.

Webinar menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Noenik Soekirini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo sekaligus Ketua Komisi Etik Universitas Dr. Soetomo, serta Hartoyo, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya. Diskusi dipandu langsung oleh M. Jamil sebagai moderator.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa pengaturan korporasi sebagai subjek hukum pidana dalam KUHP 2023 menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia.

Meski demikian, implementasi ketentuan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam menentukan bentuk kesalahan korporasi, menetapkan pihak yang bertanggung jawab, membuktikan keterlibatan badan hukum, hingga menerapkan sanksi pidana yang efektif.

Para pakar juga menilai pembaruan KUHAP 2025 harus mampu mengakomodasi mekanisme penanganan perkara korporasi secara lebih jelas.

Harmonisasi antara hukum pidana materiil dan hukum acara pidana dinilai menjadi syarat penting agar proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pelaksanaan putusan dapat berjalan secara efektif serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Diskusi berlangsung dinamis dengan tingginya partisipasi peserta. Berbagai pertanyaan diajukan terkait praktik penegakan hukum terhadap korporasi dalam perkara korupsi, tindak pidana lingkungan hidup, perpajakan, perlindungan konsumen, ketenagakerjaan, hingga tindak pidana pencucian uang.

Para narasumber memberikan penjelasan komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum sekaligus menawarkan perspektif akademik terhadap pembaruan sistem hukum nasional.

Melalui webinar ini, MHI dan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sekaligus mendorong lahirnya sistem penegakan hukum yang lebih modern, adaptif, dan berkeadilan.

Sebagai lembaga yang aktif mengembangkan edukasi hukum, Mimbar Hukum Indonesia terus menghadirkan forum ilmiah yang membahas isu-isu hukum aktual.

Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum, sebagai bentuk kontribusi dalam meningkatkan literasi hukum bagi akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *