9 Agustus 2026

Maraknya PETI di Madina Jadi Sorotan, Aktivis Minta Penindakan Tegas

Keterangan foto: Sejumlah aktivis lingkungan mendesak penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Mandailing Natal.

kawankitanews.web.id – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuai sorotan dari kalangan aktivis lingkungan.

Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan.

Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, mengatakan aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina terus berlangsung dan berdampak terhadap kerusakan hutan serta aliran sungai.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Panyabungan, Sabtu (11/7/2026), bersama sejumlah organisasi lingkungan dan kepemudaan.

Menurut Ridwandi, pemerintah daerah perlu meningkatkan pengawasan dan menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam menangani persoalan PETI.

Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal tersebut dan meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI harus segera dihentikan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.

Ridwandi menambahkan, aktivitas PETI yang terus berlangsung berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan mencemari lingkungan.

Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan tanpa izin.

Selain mendesak pemerintah daerah, para aktivis juga meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas PETI di Mandailing Natal.

Mereka berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.

Dalam keterangannya, Ridwandi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI.

Para aktivis juga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai langkah, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi terkait dan menggelar aksi penyampaian pendapat apabila penanganan PETI dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh para aktivis.

Seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim dari pihak aktivis dan belum terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *