9 Agustus 2026

Dugaan Penggelapan Keuangan Yapensa Dilaporkan, Ketua Pembina Desak Polda Sumut Bertindak

Keterangan foto: Ketua Pembina Yapensa melaporkan dugaan penggelapan keuangan yayasan ke Polda Sumatera Utara.

kawankitanews.web.id – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., melaporkan dugaan penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dengan Nomor LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (10/7/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., yang didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menjelaskan bahwa laporan itu ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK.

Keduanya merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa yang telah diberhentikan dari jabatannya pada Maret dan April 2026.

Pihak pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan serta dugaan pemalsuan surat yang mengakibatkan kerugian keuangan yayasan.

Dugaan tersebut dilaporkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dr. Khomaini meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional.

Ia berharap penyidik dapat meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

“Kami percaya Polda Sumatera Utara akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut pelapor, kasus ini bermula setelah Ketua Pembina Yapensa menerima tiga laporan kompilasi keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025.

Laporan yang disusun oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi tersebut menunjukkan adanya defisit keuangan yayasan dengan nilai lebih dari Rp3,4 miliar.

Pelapor menyebut kedua mantan pengurus mengklaim telah menalangi kekurangan dana tersebut selama menjabat dan meminta yayasan mengganti dana yang mereka keluarkan.

Salah satu terlapor juga disebut mengirimkan surat pada 14 Mei 2026 yang berisi permintaan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen terhadap laporan keuangan tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang disampaikan pelapor, auditor memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat karena tidak memperoleh bukti audit yang memadai.

Berdasarkan hasil audit itu, Ketua Pembina Yapensa menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi yayasan. Karena itu, ia meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan agar perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan pernyataan atau tanggapan atas laporan tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penanganan awal di Polda Sumatera Utara, sehingga seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *