MAKI Jatim Sebut Penebangan Pohon di Pesisir Jember Bisa Berdampak Hukum

Ketua MAKI Jatim Heru Satriyo menyoroti dugaan penebangan pohon di kawasan pesisir Jember.

kawankitanews.web.id– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas penebangan pohon di kawasan pesisir Kabupaten Jember dapat berdampak hukum apabila terbukti melanggar aturan lingkungan dan kawasan sempadan pantai.

Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menyoroti dugaan penebangan pohon mangrove dan akasia di wilayah sempadan pantai Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem pesisir dan mengurangi fungsi vegetasi pantai sebagai pelindung alami dari abrasi maupun ancaman tsunami.

Menurut Heru, kawasan pesisir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sehingga aktivitas penebangan pohon tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

“Kalau memang ada pelanggaran dalam penebangan pohon di kawasan sempadan pantai, tentu bisa berdampak hukum. Apalagi wilayah pesisir selatan Jember masuk daerah rawan bencana,” ujar Heru Satriyo, Sabtu (23/5/2026).

Heru menjelaskan pohon mangrove dan vegetasi pantai memiliki fungsi vital dalam menjaga ketahanan pesisir dari abrasi, banjir rob, hingga gelombang tsunami. Karena itu, ia meminta seluruh pihak ikut menjaga kelestarian lingkungan pantai.

Ia juga mengaku prihatin karena pohon yang ditebang disebut merupakan tanaman hasil program penghijauan yang sebelumnya ditanam kelompok masyarakat menggunakan bantuan bibit pemerintah.

“Tanaman itu ditanam untuk menjaga kawasan pantai, bukan untuk ditebang sembarangan. Semua pihak harus memiliki kesadaran menjaga lingkungan,” tegasnya.

MAKI Jatim meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas aktivitas penebangan tersebut. Selain itu, MAKI juga mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan lingkungan.

Menurut Heru, penindakan yang tegas penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat memiliki kesadaran menjaga kawasan pesisir.

“Kalau dibiarkan, kerusakan lingkungan di kawasan pantai akan semakin parah. Dampaknya bukan hanya untuk sekarang, tetapi juga bagi generasi mendatang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penebangan pohon di kawasan sempadan pantai Desa Kepanjen sempat menjadi perhatian masyarakat dan ramai dibahas di media sosial. Saat ini aktivitas tersebut dikabarkan telah dihentikan sementara, namun belum ada kepastian terkait tindak lanjut maupun proses hukum atas dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, pihak Kecamatan Gumukmas hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat terkait segera mengambil langkah konkret dalam menjaga kawasan pesisir agar tetap lestari dan aman dari ancaman kerusakan lingkungan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *