kawankitanews.web.id– Sejumlah aktivis pers mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi regulasi pers nasional guna memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Mereka menilai masih terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi melemahkan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers belum berjalan secara optimal dalam praktik penegakan hukum terhadap insan pers.
Ia menyebut masih banyak jurnalis menghadapi kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
“Kami melihat banyak kasus sengketa pers yang tidak diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers, tetapi justru masuk ke ranah pidana umum,” ujar Ozzy.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan kembali posisi UU Pers agar menjadi rujukan utama dalam penyelesaian sengketa jurnalistik, bukan regulasi lain di luar ketentuan pers.
Sementara itu, Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya, yang akrab disapa Opan, menegaskan bahwa ketidak konsistenan dalam penerapan aturan telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi insan pers.
Ia menilai sejumlah lembaga belum sepenuhnya menempatkan UU Pers sebagai dasar utama dalam menangani sengketa pemberitaan.
“Secara hierarki hukum, Undang-Undang lebih tinggi daripada peraturan lain yang bersifat turunan,” tegas Opan.
Aktivis pers yang juga terhubung dengan Komite Wartawan Reformasi Indonesia mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem regulasi pers nasional. Mereka menilai reformasi diperlukan untuk memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga sesuai amanat reformasi.
Para aktivis menegaskan bahwa penguatan regulasi tidak hanya penting bagi perlindungan jurnalis, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.(Red)

