Kawankitanews.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mendesak pengelola Perumahan Permata Juanda dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memeriksa kelengkapan perizinan Infesta Boutique Hotel yang berdiri di kawasan permukiman Perumahan Permata Juanda, Sidoarjo.
MAKI Jatim meminta pihak terkait memastikan hotel tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum menjalankan aktivitas usaha di tengah kawasan hunian warga.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, mengatakan pihaknya akan menelusuri dokumen perizinan Infesta Boutique Hotel. MAKI Jatim juga akan mengirimkan surat kepada PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Heru, pihaknya menerima informasi dari sejumlah warga yang mempertanyakan proses pendirian hotel tersebut. Salah satu warga yang tinggal di sekitar lokasi, Trikora, disebut mengaku tidak pernah mengikuti musyawarah atau memberikan persetujuan terkait pendirian Infesta Boutique Hotel.
MAKI Jatim juga memperoleh informasi bahwa sejumlah warga lain yang tinggal di sekitar hotel diduga tidak pernah dimintai persetujuan. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pengelola hotel dan pihak-pihak terkait.
“Kami meminta pihak pengelola dan pemerintah daerah memeriksa seluruh dokumen perizinan Infesta Boutique Hotel. Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, tentu hal itu harus dapat dibuktikan dengan dokumen yang jelas,” ujar Heru.
MAKI Jatim Soroti Parkir Tamu Hotel
Selain persoalan dugaan persetujuan warga, MAKI Jatim juga menyoroti fasilitas parkir Infesta Boutique Hotel. Heru menilai keberadaan hotel di kawasan permukiman perlu memperhatikan dampak aktivitas usaha terhadap lingkungan sekitar.
Ia menyebut tamu hotel diduga menggunakan ruas jalan di kawasan perumahan untuk memarkir kendaraan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian karena jalan tersebut juga digunakan warga untuk beraktivitas sehari-hari.
“Terlihat hotel tersebut tidak memiliki lahan parkir mobil yang memadai. Kami melihat kendaraan tamu menggunakan jalan di kawasan permukiman warga. Hal ini perlu diperiksa oleh pihak terkait,” katanya.
MAKI Jatim meminta pengelola hotel dan pemerintah daerah memastikan seluruh ketentuan terkait perizinan, tata ruang, lingkungan, keamanan, dan fasilitas parkir telah terpenuhi.
Menurut MAKI Jatim, pemerintah daerah perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar aktivitas usaha tidak menimbulkan gangguan bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Minta Pemkab Sidoarjo Berikan Klarifikasi
MAKI Jatim juga meminta Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan klarifikasi mengenai status perizinan Infesta Boutique Hotel. Mereka berharap instansi teknis terkait segera memeriksa dokumen yang menjadi dasar pendirian dan operasional hotel tersebut.
MAKI Jatim menilai pemeriksaan secara terbuka dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman antara warga, pengelola kawasan, dan pihak hotel.
Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran perizinan, MAKI Jatim meminta pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila pengelola telah memenuhi seluruh persyaratan, pihak terkait dapat memberikan penjelasan kepada publik untuk meluruskan informasi yang berkembang.
Heru menegaskan MAKI Jatim akan terus mengawal proses pemeriksaan tersebut. Ia meminta pengelola Perumahan Permata Juanda dan Pemkab Sidoarjo tidak mengabaikan pertanyaan warga mengenai keberadaan hotel di kawasan permukiman.
“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta pengelola dan pemerintah daerah membuka serta memeriksa dokumen perizinannya. Jangan sampai ada persoalan yang kemudian merugikan warga,” tegas Heru.
MAKI Jatim juga meminta pihak pengelola Infesta Boutique Hotel memberikan klarifikasi mengenai legalitas dan kelengkapan izin usahanya. Klarifikasi dari pengelola penting untuk memberikan informasi yang berimbang sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, dugaan persoalan perizinan tersebut masih membutuhkan verifikasi dari instansi yang berwenang. MAKI Jatim menegaskan pihaknya akan menyampaikan temuan dan informasi yang mereka peroleh kepada pihak terkait untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut.
MAKI Jatim berharap pengelola kawasan dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pengecekan secara objektif dan transparan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memastikan Infesta Boutique Hotel menjalankan kegiatan usahanya sesuai peraturan sekaligus menjaga kenyamanan warga Perumahan Permata Juanda.(Red)

