kawankitanews.web.id – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M menyebut kunjungan The Law Society of Singapore (LSS) ke DePA-RI sebagai sebuah kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat kerja sama hukum antara Indonesia dan Singapura.
Luthfi menyampaikan hal tersebut dalam audiensi dan diskusi antara delegasi LSS dengan jajaran DePA-RI yang berlangsung di Jakarta, Senin (18/5/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kedua organisasi advokat pada 15 Agustus 2025 di Singapura.
“Kunjungan ini merupakan suatu kehormatan bagi DePA-RI. Kami berharap hubungan antara organisasi advokat Indonesia dan Singapura semakin erat dan berkelanjutan,” kata Luthfi Yazid dalam sambutannya yang disampaikan secara daring dari Mekkah, Arab Saudi.
Delegasi The Law Society of Singapore dipimpin langsung oleh Presidennya, Prof Tan Cheng Han SC. Dalam rombongan tersebut turut hadir sejumlah pengacara dari berbagai firma hukum ternama di Singapura seperti Allen & Gledhill LLP, RCLT Law Corporation, hingga WongPartnership LLP.
Sementara itu, jajaran DePA-RI yang hadir di antaranya Pelaksana Tugas Ketua Umum Irjen Pol Dr. Kamil Razak, SH, MH, Wakil Ketua Umum Dr. Aziz Zein, SH, MH, Sekretaris Jenderal Dr. Sugeng Aribowo, SH, MH, serta sejumlah pengurus pusat dan daerah DePA-RI.
Dalam sambutannya, Luthfi mengaku meski tidak dapat hadir langsung karena sedang berada di Tanah Suci, ia tetap optimistis pertemuan tersebut akan menghasilkan kerja sama yang produktif dan saling menguntungkan.
“Saya yakin pertemuan ini menjadi awal dari kerja sama kolaboratif yang saling menghargai dan membawa manfaat besar bagi kedua organisasi advokat maupun bagi Indonesia dan Singapura,” ujarnya.
Presiden LSS, Prof Tan Cheng Han, menyampaikan apresiasi atas sambutan DePA-RI. Ia menilai kerja sama antarorganisasi advokat sangat penting untuk mendukung harmonisasi hukum dan perlindungan investasi di kedua negara.
Menurutnya, investasi Singapura di Indonesia cukup besar sehingga memerlukan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat. Di sisi lain, pengusaha Indonesia di Singapura juga membutuhkan perlindungan hukum yang maksimal.
“Rule of Law harus ditegakkan dengan baik. Karena itu, kerja sama organisasi advokat seperti ini menjadi sangat penting,” kata Prof Tan Cheng Han.
Dalam diskusi tersebut, kedua pihak membahas berbagai isu hukum strategis, mulai dari penerapan KUHP dan KUHAP baru di Indonesia, tindak pidana korporasi, pencucian uang, korupsi, hingga kejahatan lintas negara.
Selain itu, DePA-RI dan LSS juga membuka peluang kerja sama dalam peningkatan profesionalitas advokat, pertukaran keahlian hukum, kerja sama akademik dan riset, hingga penanganan perkara lintas yurisdiksi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Acara kemudian ditutup dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol persahabatan dan komitmen memperkuat hubungan antara organisasi advokat Indonesia dan Singapura.(Kontributor megy)

