kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) mendorong Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor menindaklanjuti polemik penggunaan identitas pers dalam proses konfirmasi awak media terkait persoalan yang menyeret seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berinisial J.
KCBI meminta PWI Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi dan menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) pers dalam proses konfirmasi tersebut.
KCBI menilai organisasi profesi wartawan perlu memastikan seluruh anggotanya menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sesuai kode etik.
Polemik tersebut muncul saat awak media berupaya meminta klarifikasi terkait dugaan persoalan kerja sama bisnis yang melibatkan J dengan seorang warga bernama Jaya.
Berdasarkan dokumen somasi yang dihimpun, J diduga menerima dana sebesar Rp170 juta pada September 2021 untuk menjalankan kerja sama bisnis dengan kesepakatan pengembalian modal serta potensi keuntungan.
Namun, hingga pertengahan 2026, persoalan pengembalian dana tersebut disebut belum menemukan penyelesaian. Pihak yang merasa dirugikan kemudian mendorong penyelesaian melalui jalur hukum untuk mendapatkan kepastian.
Dalam proses konfirmasi, seorang perempuan yang disebut sebagai istri J, yakni Dewi Amelia, disebut mengaku sebagai jurnalis dari dua media dan membawa nama PWI Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian KCBI.
Ketua LSM KCBI Pimpinan Cabang Kabupaten Bogor, A. Marpaung, S.H., meminta PWI Kabupaten Bogor memeriksa informasi tersebut secara objektif.
“Kami mendorong Ketua PWI Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti informasi ini secara objektif. Jika terdapat anggota yang terbukti menggunakan identitas atau nama organisasi untuk kepentingan di luar tugas jurnalistik, kami berharap PWI mengambil langkah sesuai aturan organisasi,” kata Marpaung.
Ia menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan kontrol sosial.
Karena itu, Marpaung meminta setiap insan pers menjaga profesionalisme ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Menurutnya, wartawan harus menjalankan kegiatan jurnalistik berdasarkan fakta, melakukan verifikasi, serta menghormati hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang diberitakan.
“Organisasi profesi wartawan harus menjaga integritas dan marwah pers. Jangan sampai tindakan individu menimbulkan persepsi negatif terhadap seluruh wartawan yang selama ini menjalankan tugas secara profesional,” ujarnya.
KCBI Dorong Penyelesaian Sesuai Jalur Hukum
Selain meminta PWI Kabupaten Bogor menindaklanjuti polemik identitas pers, KCBI juga mendorong pihak yang merasa dirugikan menyelesaikan persoalan dugaan dana Rp170 juta melalui jalur hukum.
KCBI menilai proses hukum dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak sekaligus mencegah munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
KCBI juga meminta instansi berwenang memeriksa persoalan tersebut apabila terdapat laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap fakta secara objektif dan memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, Sekdes Selawangi berinisial J dan Dewi Amelia belum memberikan tanggapan resmi mengenai pernyataan KCBI maupun polemik proses konfirmasi yang menjadi perhatian tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(Kontributor c)

