8 Agustus 2026

LSM KCBI Desak Kapolres Bogor Evaluasi Penanganan Dugaan Kasus Sekdes Selawangi

Keterangan foto: LSM KCBI mendesak Kapolres Bogor mengevaluasi penanganan dugaan kasus Sekdes Selawangi.

Kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KCBI mendesak Kapolres Bogor mengevaluasi penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.

Ketua LSM KCBI, Agus Marpaung, menyampaikan desakan tersebut setelah pihaknya menyoroti respons aparat kepolisian terhadap upaya wartawan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Agus, awak media telah berupaya menghubungi Kapolsek Tanjungsari untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan dugaan perkara tersebut. Namun, hingga Kamis (23/7/2026), Kapolsek Tanjungsari disebut belum memberikan tanggapan resmi.

Agus menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ia mengatakan polisi dapat memberikan informasi secara proporsional dengan tetap menghormati aturan dan tidak mengganggu proses penyelidikan.

“Sikap tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan bertolak belakang dengan semangat Polri Presisi dan slogan Polri untuk Masyarakat. Hal seperti ini justru dapat memunculkan persepsi negatif terhadap komitmen penegakan hukum,” ujar Agus Marpaung.

Selain menyoroti respons Kapolsek Tanjungsari, LSM KCBI juga mempertanyakan upaya awak media meminta klarifikasi kepada Sekdes Selawangi. Agus menyebut wartawan telah berusaha mendapatkan penjelasan langsung dari Sekdes terkait dugaan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Namun, menurut Agus, seorang perempuan yang mengaku sebagai istri Sekdes justru memberikan tanggapan ketika wartawan meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Agus menilai Sekdes Selawangi perlu memberikan penjelasan secara langsung terkait persoalan yang menyangkut dirinya dan menjadi perhatian publik. Ia menyebut pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan klarifikasi sepanjang penyampaian informasi tersebut tidak melanggar ketentuan hukum.

“Jabatan Sekdes merupakan jabatan publik yang dibiayai oleh negara. Apabila ada persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, seharusnya yang memberikan penjelasan adalah yang bersangkutan, bukan pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara,” katanya.

Agus juga menegaskan bahwa profesi maupun organisasi yang disebutkan oleh pihak keluarga Sekdes tidak berkaitan dengan substansi dugaan perkara yang sedang menjadi perhatian.

Atas kondisi tersebut, LSM KCBI meminta Kapolres Bogor melakukan evaluasi terhadap pelayanan dan respons jajaran di tingkat Polsek. Agus berharap evaluasi dapat memastikan aparat memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat maupun insan pers.

“Kami meminta Kapolres Bogor dan Kapolda Jawa Barat melakukan evaluasi apabila memang terdapat pelayanan yang dinilai tidak sejalan dengan semangat Presisi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, akuntabel, dan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Agus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Tanjungsari, Kanit Reskrim Polsek Tanjungsari, maupun Sekdes Selawangi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan dugaan perkara maupun kritik yang disampaikan LSM KCBI.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya kesalahan atau pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Proses hukum masih berlangsung dan pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Kontributor C)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *