kawankitanews.web.id– Seorang penambang emas tanpa izin (PETI) berinisial AR (37), warga Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu,
“Kabupaten Mandailing Natal, meninggal dunia setelah tertimbun longsoran tanah saat melakukan aktivitas penambangan di kawasan lahan sitaan negara eks PT PSU, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, korban tertimbun material tanah ketika mengoperasikan mesin dompeng di lokasi tambang.
Warga bersama tim evakuasi berupaya menyelamatkan korban, namun jenazah baru berhasil dievakuasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Lokasi kejadian diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang merupakan bagian dari lahan sitaan negara.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Lingga Bayu.
Kepala Desa Simpang Koje, Ahmad Saleh Nasution, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, aparat pemerintah desa langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Memang benar terjadi musibah tersebut. Kami dari aparat desa langsung turun ke lokasi pada hari kejadian,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Meninggalnya seorang penambang di lokasi PETI memicu reaksi dari kalangan mahasiswa.
Ketua Presidium Solidaritas Mahasiswa Peduli Penyelamatan Hutan dan Lingkungan Hidup (SIPLAH),
Ahmad Rifai Nasution, meminta aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Mandailing Natal.
Menurut Ahmad Rifai, aktivitas PETI di Kecamatan Lingga Bayu telah berlangsung cukup lama sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan eks PT PSU maupun kawasan Hutan Produksi Terbatas di Lingga Bayu.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas agar tidak ada lagi korban jiwa,” katanya.
Selain meminta penertiban lokasi tambang ilegal, mahasiswa juga mendorong aparat mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI,
“termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu. Pernyataan tersebut merupakan desakan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandy Nasution, turut meminta aparat penegak hukum membongkar jaringan pelaku dan pemodal yang diduga mengendalikan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Ia juga menyatakan akan menyampaikan laporan kepada pihak berwenang terkait dugaan yang berkembang di tengah masyarakat agar diproses sesuai mekanisme hukum.
Mahasiswa juga mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengevaluasi penanganan aktivitas PETI di Mandailing Natal.
Mereka berharap aparat memperkuat pengawasan, menutup lokasi tambang ilegal, serta menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Lingga Bayu belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas PETI tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi bagi para penambang.
Berbagai kalangan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata untuk mencegah terulangnya korban jiwa akibat pertambangan ilegal di Mandailing Natal.(Kontributor Magrifatulloh)

