kawankitanews.web.id di– Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang terus menggencarkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Mei 2026, jajaran Sat Res Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 38 tersangka.
Capaian tersebut disampaikan Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H saat memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (20/05/2026).
Kompol Ferry Kusnadi menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba untuk menjalankan aktivitas di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Dalam pengungkapan selama Mei 2026 tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 860,69 gram, ganja kering seberat 83,30 gram, serta 40 batang tanaman ganja yang ditemukan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa.
Pengungkapan tanaman ganja itu menjadi salah satu kasus menonjol. Personel kepolisian menemukan puluhan batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 2 hingga 2,5 meter di sebuah lahan kosong di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa.
Menurut Kompol Ferry Kusnadi, penemuan tanaman ganja tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak hanya dilakukan melalui transaksi barang siap edar, tetapi juga melalui upaya budidaya tanaman terlarang.
“Temuan ini membuktikan bahwa kami tidak hanya fokus pada penindakan pengguna maupun pengedar, tetapi juga menelusuri hingga ke sumber dan jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan dan dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” katanya.
Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang memastikan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para pelaku guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang dan sekitarnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Deli Serdang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman bahaya narkotika yang dinilai dapat merusak generasi muda dan lingkungan sosial.(Rizky)

