24 April 2026

KNPI Kepulauan Sula Pertanyakan Kinerja PANSUS DPRD dalam Pengawasan LKPJ 2025

KNPI Kepulauan Sula menyoroti kinerja PANSUS DPRD dalam pengawasan LKPJ 2025 dan mendesak percepatan penyerahan DPA OPD
KNPI Kepulauan Sula menyoroti kinerja PANSUS DPRD dalam pengawasan LKPJ 2025 dan mendesak percepatan penyerahan DPA OPD

Kawankitanews.web.id – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Sula menyoroti kinerja Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang tengah membahas Laporan

Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.

KNPI mempertanyakan efektivitas PANSUS dalam menjalankan fungsi pengawasan anggaran,

terutama terkait lambannya proses pengumpulan dokumen penting dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua OKK KNPI Kepulauan Sula, Iwan Wambes, menilai PANSUS belum menunjukkan langkah konkret dalam memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari 12 OPD belum juga diserahkan, meski proses pembahasan sudah berjalan cukup lama.

“PANSUS harus bekerja lebih tegas dan terukur. Sampai sekarang DPA belum juga diserahkan, ini tentu menghambat proses evaluasi LKPJ,” ujar Iwan, Minggu (19/04/2026).

KNPI menilai kondisi tersebut melemahkan fungsi pengawasan DPRD karena tanpa dokumen pendukung yang lengkap, pembahasan LKPJ tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Iwan juga menekankan bahwa keterbatasan waktu kerja PANSUS hingga 5 Mei 2026.

seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat kerja pengawasan, bukan justru memperlihatkan kelambanan.

“Waktu semakin sempit. PANSUS harus bergerak cepat dan tidak boleh kehilangan ketegasan dalam meminta data dari OPD,” tegasnya.

Selain itu, KNPI mendorong DPRD Kepulauan Sula untuk meningkatkan tekanan politik terhadap OPD yang belum menyerahkan dokumen tersebut,

“agar proses pengawasan berjalan transparan dan akuntabel.

KNPI juga mengingatkan agar PANSUS tidak hanya terjebak pada pembahasan administratif, tetapi fokus pada substansi penggunaan anggaran daerah.

“APBD adalah uang rakyat. Pengawasannya harus serius dan tidak boleh setengah hati,” tutup Iwan.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *