10 Juni 2026

LSM KCBI Laporkan Dugaan Mark-Up Dana Desa Mekarsari ke Kejari Bogor

Keterangan foto: Ketua PC LSM KCBI Kabupaten Bogor menyerahkan hasil investigasi dugaan mark-up Dana Desa Mekarsari kepada Kejari Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

kawankitanews.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Cegah Korupsi Bersatu Indonesia (KCBI) melaporkan dugaan mark-up anggaran pada sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Desa dan program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor.

 

Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan hasil investigasi lapangan beserta dokumen pendukung kepada Kejari Bogor sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara.

Menurut Agussandi, laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi yang mencakup telaah dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL),

analisis teknis pekerjaan konstruksi, serta pengecekan langsung terhadap sejumlah proyek fisik yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 hingga 2025.

“Kami menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Karena itu, kami menyerahkan temuan ini kepada Kejari Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Agussandi.

Dalam laporannya, KCBI menyoroti tiga proyek infrastruktur yang diduga mengalami penggelembungan anggaran.

Proyek tersebut meliputi pembangunan infrastruktur melalui program Samisade di Kampung Cipucung,

proyek Samisade di Kampung Ciragrogol Dusun 1 dan 2, serta pembangunan jalan lingkungan RT 016/RW 007 yang didanai melalui Dana Desa.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan KCBI, terdapat dugaan selisih antara nilai pagu anggaran dengan nilai pekerjaan yang direalisasikan di lapangan.

Temuan itu kemudian menjadi dasar laporan resmi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Agussandi menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan sekadar untuk mengungkap dugaan penyimpangan,

tetapi juga mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia berharap Kejari Bogor dapat melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen yang telah diserahkan,

termasuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

“Kami mendukung proses hukum yang objektif dan profesional.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun jika tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kejari Bogor dikabarkan telah menerima laporan dan dokumen pendukung dari KCBI.

Saat ini, aparat kejaksaan masih melakukan telaah terhadap berbagai data yang disampaikan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sorotan publik turut mengarah kepada pengelolaan Dana Desa Mekarsari mengingat anggaran tersebut bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Mekarsari belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan KCBI.

Upaya konfirmasi kepada pihak desa masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Kasus ini masih berada pada tahap penelaahan oleh Kejari Bogor.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak jawab dan hak hukum sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(Kontributor C)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *