kawankitanews.web.id – Keluarga korban pengeroyokan di Medan meminta Polrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta mempercepat proses hukum agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.
Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban, mendatangi Mapolrestabes Medan untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka. Mereka mendesak aparat kepolisian segera menangkap tiga DPO berinisial LS, WOP, dan SP yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap anak mereka.
“Kami meminta polisi segera menangkap para pelaku yang masih DPO dan menuntaskan kasus ini sampai ke pengadilan,” ujar keluarga korban di Mapolrestabes Medan.
Keluarga korban menegaskan bahwa mereka telah menerima putusan hukum terhadap anak mereka yang sebelumnya telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis. Namun, mereka tetap menuntut keadilan agar seluruh pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut juga diproses sesuai hukum.
“Kami sudah menerima proses hukum terhadap anak kami, tetapi kami tetap meminta keadilan untuk para pelaku lainnya,” lanjut keluarga korban.
Selain itu, keluarga korban juga meminta aparat penegak hukum segera melimpahkan tersangka berinisial PS ke Kejaksaan Negeri Medan agar proses hukum berjalan lebih cepat dan tidak berlarut-larut.
Sementara itu, Pimpinan Aksi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja (DPW JPK) Pemerintah, Nicodemus Roger Nadeak, menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia mendorong kepolisian dan kejaksaan mempercepat penanganan perkara demi memberikan kepastian hukum.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera menangkap tiga DPO dan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan,” tegasnya.
Massa aksi juga mendesak kepolisian mengusut dugaan penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan di media sosial dan memperkeruh situasi di tengah masyarakat.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan transparan agar seluruh pelaku dalam kasus pengeroyokan tersebut segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(Rizky)

