kawankitanews.web.id 5 – Warga Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meminta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera memeriksa penanggung jawab sebuah proyek konstruksi yang diduga menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Material bangunan yang menumpuk di bahu jalan tanpa pengamanan memadai dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Peristiwa kecelakaan terjadi pada Minggu (12/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor bernama Ali Saif Pane (43), warga Sinonoan, mengalami kecelakaan saat melintasi lokasi proyek di Jalan Raya Desa Tangga Bosi III.
Berdasarkan keterangan warga, korban diduga tidak melihat tumpukan pasir dan material bangunan yang berada di bahu jalan karena lokasi minim penerangan serta tidak dilengkapi rambu-rambu peringatan.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami patah tulang rusuk dan saat ini masih menjalani perawatan intensif.
Informasi yang diperoleh menyebutkan korban juga mengalami kesulitan bernapas akibat cedera yang dideritanya.
Sejumlah warga menilai pelaksana proyek lalai karena membiarkan material bangunan berserakan di tepi jalan tanpa memasang tanda peringatan maupun pengaman.
Mereka khawatir kondisi serupa akan kembali memicu kecelakaan jika tidak segera ditangani.
Selain menyoroti aspek keselamatan, warga juga mempertanyakan proyek yang hingga kini disebut belum memasang papan informasi.
Mereka meminta pemerintah daerah segera menelusuri identitas pelaksana proyek dan memastikan seluruh pekerjaan konstruksi mematuhi ketentuan yang berlaku.
Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Mandailing Natal, Ridwandi Nasution, menilai tidak adanya papan informasi proyek dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik serta aturan dalam pelaksanaan jasa konstruksi.
Ridwandi mendesak aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Menurutnya, pelaksana proyek wajib mengutamakan keselamatan masyarakat dengan menyediakan rambu-rambu, penerangan, dan pengamanan di sekitar lokasi pekerjaan.
Ia juga menyampaikan rencana melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan hukum lain yang dinilai relevan apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Warga berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan agar material proyek yang berada di bahu jalan dapat ditertibkan dan tidak lagi membahayakan pengguna jalan.
Mereka juga meminta setiap proyek yang menggunakan ruang milik jalan memenuhi standar keselamatan demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana maupun perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.(Kontributor Magrifatulloh)

