kawankitanews.web.id– LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Provinsi Sumatera Selatan menyoroti dugaan masih maraknya operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pengangkut batubara yang melintasi jalan nasional dari Kabupaten Muara Enim menuju wilayah Lampung. Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Perwakilan KCBI Sumsel, Eri Widosen, C.Pfw., C.Mdf., C.Ftax., mengatakan pihaknya menerima laporan serta melakukan investigasi terkait dugaan aktivitas angkutan batubara yang menggunakan kendaraan bermuatan melebihi kapasitas.
Menurut Eri, apabila dugaan tersebut benar, aktivitas truk ODOL tidak hanya berpotensi mempercepat kerusakan jalan nasional, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan menimbulkan kerugian negara akibat meningkatnya biaya perawatan infrastruktur.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan operasional truk ODOL pengangkut batubara. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2026).
KCBI menyebut jalur yang menjadi perhatian meliputi ruas Muara Enim, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, Way Kanan, Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga Lampung Selatan. Organisasi itu meminta kepolisian di wilayah tersebut meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara.
Selain menyoroti persoalan ODOL, KCBI juga meminta aparat menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan dan distribusi batubara yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan. Menurut KCBI, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup.
Eri menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya menyasar pengemudi kendaraan, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai distribusi batubara apabila terbukti melanggar hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, KCBI memberikan tenggat waktu 3×24 jam kepada aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Apabila belum ada perkembangan yang dinilai memadai, organisasi itu menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Bareskrim Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irwasum Polri, serta Komisi III dan Komisi V DPR RI.
KCBI mengaku telah menyiapkan sejumlah data hasil investigasi, termasuk dokumentasi yang diklaim berkaitan dengan dugaan distribusi batubara dan titik-titik jalan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas angkutan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polda Lampung, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan KCBI. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih berupa klaim dari KCBI dan menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Kontributor c)

