kawankitanews.web.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan THM Phantom KTV.
Dalam pengembangan terbaru, polisi berhasil mengamankan seorang pengguna ganja berinisial DA (23) serta pemasok pil ekstasi berinisial MF (22).
Petugas menangkap keduanya di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, pada Sabtu (23/5) pagi. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi membongkar dugaan jaringan peredaran narkoba yang beroperasi melalui tempat hiburan malam tersebut.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan DA bersamaan dengan penangkapan MF yang diduga memasok pil ekstasi ke THM Phantom.
“Ada seorang wanita yang turut kami amankan dalam proses pengembangan kasus narkoba berkedok tempat hiburan malam. Yang bersangkutan diamankan bersamaan dengan penangkapan pemasok narkoba,” ujar Rafli, Rabu (27/5).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil ekstasi yang diduga milik MF di dalam kamar kos yang dihuni DA. Polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dan menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Dari kamar tersebut, petugas menyita dua paket daun ganja kering dengan berat total 2,90 gram.
Polisi juga menemukan puluhan biji ganja, toples kecil, dan kertas pembungkus yang diduga digunakan untuk menyimpan maupun mengonsumsi narkotika.
Menurut hasil pemeriksaan awal, DA mengakui dirinya sebagai pengguna ganja.
Ia mengaku menggunakan ganja secara rutin dengan alasan untuk menambah berat badan.
“Tempat kami menemukan barang bukti pil ekstasi milik pemasok narkoba ke THM Phantom merupakan kamar kos yang dihuni DA. Dari DA sendiri, kami menyita beberapa paket daun ganja kering.
Yang bersangkutan mengaku sering menggunakan ganja dengan alasan untuk menaikkan berat badan,” kata Rafli.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan guna mengungkap jalur distribusi narkoba yang diduga menyasar pengunjung tempat hiburan malam.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui pengungkapan kasus ini, polisi berharap dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai sarana transaksi dan distribusi barang terlarang.
Hingga kini, DA dan MF masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.(Kontributor Rizky)

