kawankitanews.web.id – Seorang juru parkir (jukir) liar di Jalan Karang Empat Besar No. 24, Surabaya, menjalani pendataan oleh jajaran Polsek Tambaksari setelah kedapatan beroperasi tanpa identitas resmi, Jumat (08/05/2026).
Penertiban dilakukan oleh personel unit patroli Samapta Polsek Tambaksari, Aiptu Budi Hariyanto bersama Aipda Anam, saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Tambaksari.
Petugas menemukan jukir tersebut sedang beroperasi di area usaha Bebek Goreng HT. Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan kelengkapan resmi seperti kartu tanda anggota (KTA) jukir, rompi resmi, maupun karcis parkir.
Karena tidak memiliki identitas resmi sebagai petugas parkir, polisi kemudian meminta KTP jukir tersebut untuk keperluan pendataan. Petugas juga meminta yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan sebagai bagian dari proses penindakan.
Selain melakukan pendataan, polisi turut mengamankan KTP milik jukir tersebut dan memberikan surat panggilan untuk hadir di Polsek Tambaksari pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 09.00 WIB guna menjalani pembinaan lebih lanjut.
Polsek Tambaksari menegaskan bahwa penertiban jukir liar dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat.
Kepolisian juga memastikan patroli rutin akan terus digencarkan di sejumlah titik rawan parkir liar di wilayah Surabaya, khususnya kawasan Tambaksari yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Melalui langkah tersebut, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman saat memanfaatkan fasilitas parkir di ruang publik.(Red,)

