9 Agustus 2026

Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung Kupas Peran Nafkah Pascaperceraian dalam Webinar Nasional MHI

Keterangan foto: Hakim Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Dr. Alamsyah, memaparkan materi dalam Webinar Nasional MHI tentang hak nafkah pascaperceraian.

Kawankitanews.web.id – Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau, Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H., mengupas secara komprehensif peran nafkah pascaperceraian dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Jumat (17/7/2026). Kegiatan bertajuk “Nafkah sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian Perspektif Maqashid Syariah” itu diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menghadirkan peserta dari kalangan hakim, akademisi, advokat, aparatur pemerintah, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam.

Dalam paparannya, Dr. Alamsyah menjelaskan bahwa kewajiban memberikan nafkah setelah perceraian tidak hanya dipandang sebagai tanggung jawab ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Ia menegaskan bahwa konsep nafkah dalam hukum Islam memiliki tujuan yang selaras dengan prinsip Maqashid Syariah, yaitu menjaga agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-mal). Menurutnya, pemenuhan nafkah menjadi bagian penting dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak setelah perceraian.

“Pemenuhan nafkah harus dipahami sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak. Karena itu, kewajiban tersebut tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan finansial, tetapi juga sebagai implementasi nilai keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam,” jelas Dr. Alamsyah.

Sementara itu, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perceraian tidak menghapus tanggung jawab hukum mantan suami terhadap mantan istri dalam kondisi tertentu maupun terhadap anak.

Ia menilai masih banyak putusan pengadilan mengenai nafkah yang belum terlaksana secara optimal.

Karena itu, MHI menginisiasi webinar tersebut sebagai ruang edukasi sekaligus diskusi akademik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan hak nafkah pascaperceraian.

Selama sesi diskusi, para peserta mengangkat berbagai persoalan yang masih sering terjadi di lapangan,

“mulai dari rendahnya kepatuhan terhadap putusan nafkah, kendala dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, hingga perlunya penguatan koordinasi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat.

Diskusi juga menekankan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak berhenti setelah putusan perceraian dibacakan.

Seluruh pemangku kepentingan diharapkan berperan aktif memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi melalui pelaksanaan putusan pengadilan yang efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan forum edukasi hukum yang membahas isu-isu aktual dan strategis.

MHI berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pemenuhan nafkah pasca perceraian merupakan bagian dari perlindungan hukum sekaligus implementasi prinsip keadilan dan Maqashid Syariah bagi perempuan dan anak.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *