Hak Pendidikan Terancam Birokrasi, Evaluasi Pengelolaan SMA dan SMK Mendesak

M. Isa Ansori menilai evaluasi pengelolaan SMA dan SMK perlu dilakukan agar akses pendidikan lebih mudah bagi keluarga kurang mampu.

kawankitanews.web.id– Berbagai kendala yang dihadapi keluarga kurang mampu dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri memunculkan desakan agar pemerintah segera mengevaluasi tata kelola pendidikan menengah di Indonesia.

Sejumlah kalangan menilai birokrasi yang berbelit berpotensi menghambat pemenuhan hak pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Kolumnis dan Dosen Psikologi Komunikasi, M. Isa Ansori, menyoroti fenomena tersebut sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan administrasi penerimaan siswa baru,

tetapi juga menyangkut sistem pengelolaan pendidikan menengah yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Menurut Isa, banyak keluarga harus menghabiskan waktu dan biaya tambahan untuk mengurus berbagai dokumen yang menjadi syarat verifikasi ekonomi.

Kondisi itu terjadi meskipun pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah basis data yang memuat informasi mengenai keluarga penerima bantuan sosial dan kelompok masyarakat kurang mampu.

“Seharusnya negara mempermudah akses pendidikan bagi keluarga miskin, bukan justru menambah beban administratif yang harus mereka lalui.

Pendidikan adalah hak warga negara yang wajib dijamin kemudahannya,” ujar Isa Ansori, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut semakin relevan untuk dikaji setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Pada awal penerapannya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemerataan mutu pendidikan dan memperkuat standar layanan di seluruh daerah.

Namun setelah lebih dari satu dekade berjalan, muncul berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Isa menilai sentralisasi kewenangan membuat jarak antara pengambil kebijakan dan masyarakat semakin jauh.

Pemerintah provinsi harus mengelola ribuan sekolah yang tersebar di berbagai wilayah dengan karakteristik sosial yang berbeda-beda.

Akibatnya, penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lokal sering kali memerlukan proses yang lebih panjang.

Sebaliknya, pemerintah kabupaten dan kota yang selama bertahun-tahun memahami kondisi sosial masyarakat setempat tidak lagi memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan pendidikan menengah.

 

“Semakin jauh layanan dari masyarakat, semakin besar potensi munculnya hambatan birokrasi.

Yang paling merasakan dampaknya adalah keluarga miskin karena mereka memiliki keterbatasan waktu, biaya, dan akses informasi,” katanya.

Isa menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

Evaluasi bukan untuk mempertentangkan kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, melainkan untuk memastikan bahwa pelayanan pendidikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan model pengelolaan yang lebih mendekatkan pelayanan kepada warga.

Dalam skema tersebut, pemerintah kabupaten dan kota dapat menangani aspek operasional pendidikan menengah,

sementara pemerintah provinsi berfokus pada fungsi pengawasan, pengendalian mutu, koordinasi, dan standarisasi layanan pendidikan.

Menurutnya, prinsip pelayanan publik harus mengutamakan kemudahan akses bagi masyarakat.

Semakin dekat pengelolaan layanan dengan warga, semakin cepat pula persoalan yang muncul dapat diselesaikan.

Isa juga mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan sistem pendidikan tidak hanya terletak pada tertibnya administrasi atau banyaknya regulasi yang diterapkan.

Keberhasilan sesungguhnya terlihat dari kemampuan negara memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan secara mudah, adil, dan bermartabat.

“Pendidikan bukan hadiah dari negara, melainkan hak yang dijamin konstitusi.

Karena itu, negara harus menghadirkan pelayanan yang memudahkan, bukan birokrasi yang justru menjadi penghalang bagi anak-anak untuk mengakses masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah dapat bersama-sama mencari solusi agar sistem penerimaan siswa baru serta tata kelola pendidikan menengah benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Dengan demikian, tujuan pemerataan pendidikan dapat tercapai tanpa meninggalkan kelompok masyarakat yang paling membutuhkan perhatian negara.(Geng)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *