Ferdinand: Serangan Personal Tanpa Dasar Bisa Jadi Preseden Buruk

Ferdinand Hutahaean ingatkan bahaya serangan personal tanpa dasar bagi tatanan hukum.
Ferdinand Hutahaean ingatkan bahaya serangan personal tanpa dasar bagi tatanan hukum.

kawanindonesia.web.id – Politikus sekaligus praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mengingatkan bahaya serangan personal tanpa dasar yang kini marak di ruang publik. Ia menilai pola tuduhan yang tidak disertai bukti kuat dapat menjadi preseden buruk bagi kehidupan hukum dan sosial di Indonesia.

Ferdinand menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi dan perlindungan nama baik. Ia meminta semua pihak tidak mudah melontarkan tuduhan, terlebih jika menyangkut ranah pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas.

“Serangan personal tanpa bukti dapat merusak tatanan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi kebiasaan buruk di masyarakat,” ujar Ferdinand.

Ia menyoroti fenomena saling tuduh yang berkembang di ruang publik, termasuk dalam polemik yang menyeret nama Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya disikapi secara proporsional dan tidak melebar ke isu-isu pribadi.

Ferdinand menilai, jika praktik tuduhan tanpa dasar terus terjadi, maka siapa pun bisa menjadi korban. Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum serta mengganggu stabilitas sosial.

Ia juga mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah konkret dalam mencari keadilan. Di sisi lain, ia meminta pihak yang melontarkan tuduhan untuk bertanggung jawab atas pernyataannya.

“Gunakan jalur hukum untuk membuktikan kebenaran, bukan opini yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ferdinand menambahkan bahwa menjaga etika komunikasi publik menjadi tanggung jawab bersama. Ia berharap masyarakat semakin bijak dalam menyampaikan pendapat agar tidak merugikan pihak lain.

Di akhir pernyataannya, Ferdinand menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak individu dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijaga sebagai fondasi utama dalam sistem hukum Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *