kawankitanews.web.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap tiga perkara dugaan perdagangan ilegal yang melibatkan satwa dilindungi dan sumber daya perikanan.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal gading gajah, perdagangan kupu-kupu dilindungi, dan penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Selasa (30/6/2026).
Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditreskrimsus Polda Jatim, Bandara Internasional Juanda, Bea Cukai, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menindak dugaan kejahatan yang mengancam kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia.
“Pengungkapan tiga perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, yakni dugaan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa pengiriman ilegal gading gajah, dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati berupa perdagangan kupu-kupu yang dilindungi, serta dugaan tindak pidana perikanan berupa pengiriman ilegal benih bening lobster,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan bahwa seluruh perkara memiliki kesamaan, yakni dugaan eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam keberlangsungan satwa maupun sumber daya perikanan.
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menjelaskan, perkara pertama melibatkan tersangka berinisial HAJ yang diduga mengirimkan 53 potong gading gajah melalui sembilan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi. Gading tersebut diduga dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam sebelum dimasukkan ke dalam kardus untuk menghindari pemeriksaan.
Perkara kedua melibatkan dua tersangka berinisial FN dan JSK yang diduga hendak menyelundupkan 39.927 ekor benih bening lobster ke Singapura melalui Bandara Juanda. Penyidik menyita barang bukti berupa puluhan ribu benih lobster, koper, paspor, telepon genggam, kartu ATM, dan dokumen penerbangan.
Sementara itu, perkara ketiga berkaitan dengan dugaan perdagangan 2.113 ekor kupu-kupu yang termasuk satwa dilindungi. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial LL yang diduga mengirimkan kupu-kupu awetan ke sejumlah negara melalui layanan kargo Bandara Juanda dengan menggunakan dokumen yang diduga tidak sah.
Kombes Pol Roy H. M. Sihombing menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap setiap dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi dan penyelundupan sumber daya perikanan. Menurutnya, kejahatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas perdagangan satwa dilindungi atau penyelundupan sumber daya alam melalui Call Center Polri 110 maupun kantor kepolisian terdekat.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani proses penyidikan. Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Fajar)
Keterangan foto: Ditreskrimsus Polda Jatim menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan tiga kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi dan benih bening lobster.

