kawankitanews.web.id – Institute for Development, Evaluation and Analysis (IDEA) meminta Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, memberikan penjelasan secara terbuka terkait munculnya dualisme informasi mengenai penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Direktur IDEA, M. Irwansyah Lubis, menilai publik membutuhkan penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara karena terdapat perbedaan informasi antara rilis Tim Terpadu Pemprov Sumut dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Desa Singengu Julu mengenai tujuan kedatangan tim ke lokasi.
Menurut Irwansyah, rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan menertibkan aktivitas PETI melalui penyegelan lokasi tambang, penyitaan satu unit alat berat jenis ekskavator, serta pemberian surat teguran keras kepada pihak yang berada di lokasi.
Di sisi lain, kata dia, Kepala Desa Singengu Julu menyampaikan bahwa kedatangan Tim Terpadu merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan reklamasi yang sedang dilakukan. Perbedaan keterangan tersebut, menurutnya, perlu segera dijelaskan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
“Kami meminta Gubernur Sumatera Utara memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tujuan sebenarnya dari kegiatan Tim Terpadu di Kotanopan. Publik berhak memperoleh informasi yang jelas dan akurat agar tidak muncul berbagai spekulasi,” ujar Irwansyah dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).
Ia menilai klarifikasi dari pemerintah provinsi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah sekaligus memastikan seluruh informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan.
Selain meminta penjelasan dari Gubernur Sumut, IDEA juga mendorong aparat penegak hukum mendalami seluruh fakta terkait dugaan aktivitas PETI di Kotanopan. Menurut Irwansyah, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang diduga terlibat.
Irwansyah juga menyoroti penggunaan istilah “reklamasi” yang dikaitkan dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menurutnya, reklamasi merupakan kewajiban yang dilakukan dalam kegiatan pertambangan yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaannya harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas.
Karena itu, ia meminta aparat memastikan tidak ada penyalahgunaan istilah tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.
Selain pengusutan dugaan PETI, IDEA mengusulkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat upaya pencegahan melalui penyusunan regulasi yang lebih komprehensif, termasuk pembentukan satuan tugas khusus penanganan PETI serta percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Gubernur Bobby Afif Nasution belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi yang disampaikan IDEA. Sementara itu, penanganan dugaan aktivitas PETI di Kotanopan masih menjadi perhatian masyarakat yang berharap proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Kontributor Magrifatulloh)

