kawankitanews.web.id– Persadaan Putra Sembiring mempertanyakan perkembangan penanganan dua laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada kepolisian. Salah satu laporan terkait dugaan penghinaan atau fitnah yang masuk ke Polrestabes Medan sejak Februari 2026.
Laporan dugaan penghinaan atau fitnah tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA dan dibuat pada 26 Februari 2026.
Hingga memasuki September 2026, pihak pelapor masih mempertanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Pelapor ingin mengetahui langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik serta apakah pihak yang dilaporkan sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Pertanyaan itu muncul karena laporan tersebut telah berjalan sekitar delapan bulan sejak diterima Polrestabes Medan.
Laporan Kedua Masuk Polda Sumut
Selain laporan dugaan fitnah, Persadaan Putra Sembiring juga membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang ke SPKT Polda Sumatera Utara pada 27 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1437/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Menurut pihak pelapor, kedua laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang mereka harapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelapor kemudian meminta informasi mengenai perkembangan masing-masing laporan, termasuk tahapan penyelidikan dan langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Awak Media Konfirmasi Dir Reskrimum Polda Sumut
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media mengajukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak pada 2 September 2026.
Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai perkembangan penanganan kedua laporan, unit yang menangani perkara, langkah penyelidikan yang telah dilakukan, serta apakah penyidik sudah memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan pada 3 September 2026, Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara belum memberikan jawaban atau tanggapan atas konfirmasi awak media.
Pelapor berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut. Mereka juga meminta proses penanganan berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Pemberitaan mengenai kedua laporan tersebut tidak berarti menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana. Status hukum para pihak tetap menunggu proses penyelidikan dan penyidikan serta keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Awak media membuka ruang bagi Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen laporan yang tersedia dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap proses (kontribusi Novi)

