Kawankitanews.web.id— Polres Pasuruan kini mendalami dugaan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan oleh CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Unit Tipidter Satreskrim bersama jajaran telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Minggu (11/10/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas menemukan papan nama perusahaan serta bekas kegiatan pertambangan di area tersebut, namun tidak mendapati aktivitas yang sedang berlangsung saat pemeriksaan dilakukan. Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang berwenang untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan perusahaan.
“Kami akan menelusuri kesesuaian titik koordinat lokasi dengan izin yang dimiliki. Setiap prosedur akan kami jalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irawan.
Hasil pengecekan awal belum menetapkan adanya pelanggaran. Pihak kepolisian masih memerlukan konfirmasi resmi dari instansi terkait untuk menentukan status perizinan perusahaan tersebut. Polres Pasuruan akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dari masyarakat guna menjamin ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayahnya.
Keterangan Foto:Polres Pasuruan dalami status perizinan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang; petugas temukan bekas kegiatan pertambangan dan papan nama perusahaan, Pasuruan,

