9 Agustus 2026

DPRD Tulungagung Tetapkan Raperda APBD 2025, Pemkab Siapkan Anggaran 2027

Keterangan foto: DPRD Tulungagung menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan membahas anggaran 2027.

kawankitanews.web.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mulai membahas rancangan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

DPRD membahas kedua agenda tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung di Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/7/2026). Ketua DPRD Tulungagung Marsono memimpin rapat yang turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Tulungagung.

Rapat paripurna tersebut membahas tiga agenda utama. DPRD menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, menerima penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027, serta melaksanakan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.

Sebelum menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir. Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Eko Wijianto, menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah.

Fraksi Gerindra meminta Pemerintah Kabupaten Tulungagung memprioritaskan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk membantu menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat dalam mendukung program Universal Health Coverage (UHC).

Fraksi tersebut juga meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek pembangunan. Selain itu, mereka mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.

Fraksi Gerindra juga mendorong pemerintah menyusun payung hukum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam melaksanakan pemeliharaan jalan. Mereka meminta DPRD dan pemerintah daerah menjalankan mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah meningkatkan akurasi perencanaan anggaran dan menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025–2029.

“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko.

Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Ahmad Baharudin mengatakan, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Opini tersebut mengalami penurunan satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah agar pada tahun-tahun mendatang dapat kembali memperoleh hasil yang lebih baik,” kata Ahmad Baharudin.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pemkab mengusung tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel”.

Pemerintah Kabupaten Tulungagung menetapkan delapan prioritas pembangunan untuk mendukung tema tersebut. Prioritas itu mencakup peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketahanan terhadap bencana, serta pelestarian budaya daerah.

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, Pemkab Tulungagung memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp2,708 triliun. Sementara itu, pemerintah merencanakan belanja daerah mencapai Rp2,995 triliun.

Proyeksi tersebut menghasilkan defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar. Pemerintah Kabupaten Tulungagung berencana menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.

Ahmad Baharudin berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

“Kesepakatan terhadap dokumen KUA-PPAS ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung selanjutnya akan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2027 sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *