8 Agustus 2026

DPRD Jawa Timur Tegaskan Perda Harus Memberikan Manfaat Nyata Usai IDI Capai 84,05

kawankitanews.web.id – DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setelah Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Timur tahun 2025 mencapai 84,05.

Capaian tersebut menempatkan Jawa Timur dalam kategori tinggi dan berada di peringkat keempat nasional setelah DI Yogyakarta, Bali, dan Jawa Tengah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, mengatakan peningkatan indeks demokrasi merupakan hasil dari semakin baiknya tata kelola pemerintahan, penguatan kelembagaan demokrasi,

serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyusun berbagai kebijakan publik.

“Naiknya Indeks Demokrasi Indonesia merupakan capaian yang patut diapresiasi. Namun, demokrasi yang baik harus diwujudkan melalui kebijakan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Agus.

Menurutnya, kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari tingginya nilai indeks maupun banyaknya produk hukum yang dihasilkan.

Ia menilai keberhasilan demokrasi justru terlihat ketika setiap regulasi mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sepanjang tahun 2025, DPRD Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan 13 Peraturan Daerah, termasuk Perda APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sementara hingga pertengahan tahun 2026, DPRD kembali mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah menjadi Perda.

Agus menegaskan bahwa seluruh perda yang telah disahkan harus segera disosialisasikan dan diterapkan secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Perda bukan hanya produk hukum yang selesai setelah disahkan.

Pemerintah harus memastikan setiap regulasi dapat diimplementasikan secara efektif sehingga mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa setiap kebijakan yang disusun harus berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah.

Selain mendorong implementasi perda yang efektif, Agus mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meningkatkan bantuan keuangan partai politik (Banpol) pada tahun 2026 menjadi Rp7.500 per suara sah.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memperkuat kualitas demokrasi apabila dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendidikan politik,

memperkuat kaderisasi partai, memperluas literasi demokrasi, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam kehidupan politik.

“Kenaikan bantuan keuangan partai politik harus menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat sehingga demokrasi semakin sehat dan partisipasi publik terus meningkat,” katanya.

Agus berharap capaian Indeks Demokrasi Indonesia yang diraih Jawa Timur menjadi motivasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat demokrasi melalui kebijakan yang berpihak kepada rakyat.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, partai politik, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kualitas demokrasi yang berkelanjutan.

“Kami ingin setiap perda yang lahir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan begitu, kualitas demokrasi tidak hanya tercermin dari angka indeks, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan dan pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh warga Jawa Timur,” pungkasnya.(Fajar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *