8 Agustus 2026

DIJAPRI 2026 Jadi Strategi Pemkab Sidoarjo Tingkatkan Kepatuhan Pajak dan Partisipasi Masyarakat

Foto: Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengundi hadiah DIJAPRI 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak daerah.

kawankitanews.web.id. – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah melalui program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI) Tahun 2026.

Program yang dikemas dalam bentuk pengundian hadiah tersebut menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak daerah.

Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim menggelar Puncak Pengundian Hadiah DIJAPRI 2026 di Paseban Timur Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo, Minggu (28/6/2026).

Acara itu dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, S.A.P., Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., jajaran kepala organisasi perangkat daerah, perwakilan perbankan, notaris, pelaku usaha, hingga peserta undian DIJAPRI.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimik Idayana menegaskan bahwa pajak merupakan bentuk gotong royong masyarakat yang hasilnya kembali kepada warga melalui berbagai program pembangunan.

“Pengundian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dari pajak itulah pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya dapat terus berjalan,” ujarnya.

Mimik juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi DIJAPRI sebagai sarana meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengunggah bukti transaksi atau struk pembayaran pajak daerah yang diperoleh saat bertransaksi di restoran, hotel, tempat hiburan, parkir, maupun sektor usaha lainnya.

Ia meminta para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM, ikut berperan aktif memperkenalkan aplikasi DIJAPRI kepada pelanggan.

“Saat memberikan struk pembayaran, sampaikan kepada pelanggan agar mengunggahnya ke aplikasi DIJAPRI.

Dengan begitu masyarakat semakin mengenal program ini sekaligus ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Dra. Noer Rochmawati, M.Si., Ak., menjelaskan bahwa seluruh struk yang diikutsertakan dalam program DIJAPRI harus berasal dari tempat usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak daerah.

Menurutnya, sistem tersebut memungkinkan pemerintah memantau transaksi melalui alat perekam yang telah dipasang di lokasi usaha sehingga pembayaran pajak dapat dipastikan masuk ke kas daerah.

“Struk yang diundi berasal dari wajib pajak yang usahanya telah terpasang alat perekam transaksi.

Dengan sistem ini kami dapat memastikan penerimaan pajak berjalan dengan baik dan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak, program DIJAPRI juga memberikan apresiasi kepada warga yang aktif berpartisipasi.

Pada pengundian tahun ini, panitia membagikan berbagai hadiah, mulai dari sepeda motor Honda Vario, televisi Android, smartphone Redmi Note 14, hingga Google TV kepada peserta yang beruntung.

Mimik berharap budaya taat pajak semakin tumbuh di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari kesadaran bersama dalam mendukung pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“Mari seluruh masyarakat Sidoarjo membayar pajak tepat waktu. Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.

Melalui program DIJAPRI 2026, Pemkab Sidoarjo optimistis tingkat kepatuhan wajib pajak akan terus meningkat.

Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dalam mengunggah bukti transaksi melalui aplikasi DIJAPRI diharapkan mampu memperkuat transparansi penerimaan pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Hil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *