8 Agustus 2026

Cari Uang untuk Kebutuhan Keluarga Lewat Judi Online, Pria Surabaya Dituntut 18 Bulan

Keterangan foto: Terdakwa Yudi Surya menjalani sidang kasus judi online di PN Surabaya.

kawankitanews.web.id – Yudi Surya, pria asal Surabaya, harus menghadapi proses hukum setelah bermain judi online melalui aplikasi Higgs Domino.

Ia mengaku bermain judi online karena ingin mendapatkan uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk membeli susu anak.(27/07/26)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Adi Saputra menuntut Yudi dengan pidana penjara selama 18 bulan.

Jaksa membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam persidangan, Yudi mengakui dirinya bermain judi online untuk mencari tambahan penghasilan.

Ia berharap memperoleh kemenangan dari permainan slot agar dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

“Kalau menang, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari dan juga membeli susu anak,” ujar Yudi dalam persidangan.

Berdasarkan surat dakwaan, polisi menangkap Yudi pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, ia berada di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Yudi mengakses aplikasi Higgs Domino menggunakan telepon seluler Realme berwarna perak miliknya.

Ia kemudian memainkan permainan slot jenis Mahjong Ways 3 dengan memasang taruhan dan menekan tombol putar untuk mengejar kemenangan.

Namun, upaya Yudi mendapatkan uang tambahan justru berujung kerugian. Dalam persidangan terungkap, ia telah memainkan aplikasi tersebut sejak 2021 dan mengalami kerugian sekitar Rp1 juta.
Meski berharap mendapatkan keuntungan untuk membantu kebutuhan keluarga, Yudi justru harus menghadapi konsekuensi hukum atas aktivitas perjudian online yang dilakukannya.
Jaksa kemudian menilai perbuatan Yudi telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian.

Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.
Perkara tersebut menjadi gambaran risiko judi online yang tidak hanya dapat menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga membawa pelakunya ke proses hukum.

Kini, Yudi menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan putusan terhadap perkara tersebut.(Geng)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *