8 Agustus 2026

Budaya Amuk dan Main Hakim Sendiri, Jacob Ereste Desak Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Keterangan foto: Jacob Ereste menyoroti fenomena main hakim sendiri dan mendorong penegakan hukum yang adil untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

kawankitanews.web.id – Pengamat sosial dan budaya Jacob Ereste mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan guna mencegah semakin maraknya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.

Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya mengancam ketertiban umum, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam sistem penegakan hukum.

Jacob Ereste menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum. Ia menegaskan bahwa setiap orang, termasuk pelaku dugaan tindak pidana, tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangannya, sejumlah peristiwa yang berujung pada aksi massa menjadi pengingat penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

Ia menyebut masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan yang disampaikan akan ditangani secara profesional, cepat, transparan, dan adil.
Jacob menjelaskan bahwa fenomena yang sering disebut sebagai “budaya amuk” dapat dipahami sebagai bentuk luapan kekecewaan sebagian masyarakat ketika mereka merasa persoalan yang dihadapi tidak memperoleh penyelesaian yang memadai.

Namun, ia mengingatkan bahwa kekecewaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tindakan kekerasan atau penghakiman di luar mekanisme hukum.

“Negara harus hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan bagi seluruh warga. Dengan begitu, masyarakat tidak terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru menimbulkan korban baru,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan pidana.

 

Menurut Jacob, tindakan main hakim sendiri berpotensi menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh proses peradilan yang adil sekaligus dapat memicu tindak pidana baru.

Lebih lanjut, Jacob mengaitkan fenomena tersebut dengan kajian sejumlah ilmuwan sosial yang pernah membahas konsep budaya amuk dalam masyarakat Nusantara.

Ia menilai istilah tersebut tidak sekadar menggambarkan perilaku emosional, tetapi juga menjadi refleksi atas akumulasi kekecewaan sosial yang muncul ketika masyarakat merasa tidak memiliki saluran penyelesaian yang efektif.

Meski demikian, Jacob menegaskan bahwa penyelesaian persoalan hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Karena itu, Jacob Ereste mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi dalam membangun sistem hukum yang lebih responsif, transparan, dan berpihak pada keadilan.

Menurutnya, kehadiran negara yang mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum akan menjadi langkah penting untuk mencegah berkembangnya budaya amuk maupun praktik main hakim sendiri di masa mendatang.(Kontributor Yacob)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *