Kawankitanews.web.id HALMAHERA TENGAH, 16 juli 2026
– Dua surat keputusan (SK) Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Halmahera Tengah terkait penyelesaian sengketa Pilkades Serentak 2026 terbukti mengandung kekacauan identitas yang mencurigakan dan melanggar prinsip administrasi negara yang sah.
Dokumen yang menjadi sorotan tajam adalah:
1. SK Nomor 02/KEP/PAN/2026 – terkait sengketa Pilkades Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara
2. SK Nomor 04/KEP/PAN/2026 – terkait sengketa Pilkades Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur
Secara resmi, sejak judul, nomor kode dokumen, hingga penandatanganan, kedua dokumen ini jelas merupakan produk Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten. Namun ironis dan menyimpang dari aturan, pada bagian konsideran huruf c tertulis kalimat:
“perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Tanggapan atas Keberatan Calon Kepala Desa…”
Kekeliruan ini makin fatal pada SK Nomor 02/KEP/PAN/2026 yang secara tegas mencantumkan kalimat:
“Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.”
INI BUKAN SEKADAR SALAH KETIK Ini adalah bukti ketidaktahuan yang parah, atau sengaja mencampuradukkan batas wewenang lembaga Dokumen yang dikeluarkan oleh Panitia, tidak boleh dan tidak berhak menyebut dirinya sebagai produk keputusan Bupati. Jika hal ini dibiarkan, muncul pertanyaan besar yang harus dijawab :
– Apakah keputusan ini benar-benar murni wewenang panitia, atau ada campur tangan pihak yang tidak sah ?
– Apakah prosedur penyusunan dokumen sengaja diplesetkan demi kepentingan tertentu ?
– Bagaimana rakyat bisa percaya keadilan proses demokrasi, jika dokumen resmi saja tidak konsisten dan melanggar aturan dasar ?
Kekacauan administrasi ini merusak keabsahan seluruh putusan sengketa yang dikeluarkan, meragukan integritas proses Pilkades, dan menodai tata kelola pemerintahan di Halmahera Tengah.
KAMI MENUNTUT SECARA TEGAS:
✔️ Segera batalkan dan perbaiki seluruh dokumen yang cacat hukum ini!
✔️ Telusuri dan temukan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini!
✔️ Pastikan setiap putusan sengketa selanjutnya dibuat murni sesuai wewenang dan aturan yang berlaku, tanpa kecurangan sekecil apa pun.
“BUNG”

