25 April 2026

Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti Ratusan Gram Disita

Polisi dari Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti sabu seberat 118 gram dalam konferensi pers di Pasuruan.
Polisi dari Polres Pasuruan menunjukkan barang bukti sabu seberat 118 gram dalam konferensi pers di Pasuruan.

kawankitanews.web.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram.

Petugas menangkap pria berinisial WNT alias BDT (41), warga Kecamatan Pandaan, di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (11/03/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat total 118,287 gram yang dikemas dalam tujuh plastik klip dengan berat bervariasi. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan elektrik, satu unit handphone, plastik klip kosong, sendok plastik, dos box HP, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli malam Tim 3 Satresnarkoba yang mencurigai percakapan di sebuah warung kopi terkait rencana transaksi sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat dilakukan pengejaran di kawasan Jalan By Pass Pandaan, pelaku sempat membuang barang yang kemudian diketahui berisi sabu.

“Anggota langsung mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan ke rumahnya, termasuk rumah neneknya yang berjarak sekitar 15 meter, hingga ditemukan tambahan barang bukti,” jelas AKBP Harto Agung Cahyono, Jumat (24/04/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru. Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Pasuruan. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *