KawankitaNews .id
HALMAHERA TENGAH, 8 Agustus 2026
– Bertanya adalah hak, menjawab dengan sopan adalah kewajiban. Namun kenyataannya di Desa Lelilef Woebulen, dusun III Lukulamo sebagai desa persiapan. Hak warga untuk mengetahui kejelasan pengelolaan dana bantuan seperti BLT, bantuan lanjut usia, dan bantuan lainnya justru disambut dengan sikap yang sangat memprihatinkan.
Ada pihak yang bersikap otoriter seolah dia adalah pemilik tunggal kekuasaan, menutup informasi, tidak mau terbuka, dan menganggap warga tidak berhak tahu. Ketika kami bertanya dengan sopan dan penuh rasa hormat, alih-alih mendapat penjelasan yang jelas, kami justru dibalas dengan kata-kata yang tidak senonoh serta nada bicara yang tinggih dan menekan.
Ini bukan sikap pelayan masyarakat. Ini adalah sikap penguasa yang lupa diri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 68 Ayat (1) Huruf a, masyarakat desa berhak mutlak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa, serta berhak mengawasi bagaimana uang rakyat dikelola. Sedangkan Pasal 67 Ayat (2) dengan tegas mewajibkan pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
● Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus suruh aku diam ?
● Jika semua berjalan sesuai aturan, mengapa harus menggunakan kata-kata yang tidak pantas untuk menutup mulut warga ?
Kami tidak bertanya untuk berperang, kami bertanya untuk keadilan. Kami tidak meminta keuntungan pribadi, kami hanya meminta hak kami untuk tahu. Jangan biarkan sikap otoriter, kata kasar, dan nada tinggi menjadi tameng untuk menutupi ketidakjelasan.
Warga Dusun III Lukulamo tidak akan diam. Kami akan terus menuntut agar aturan ditegakkan, informasi dibuka, dan pelayanan diberikan dengan hati yang tulus—bukan dengan kata-kata yang menyakitkan hati sesama anak bangsa.
Transparansi adalah hak kami,
Sikap santun adalah kewajiban kalian.
#Dimana ?
#Keadilan
“(Tim Redaksi)”

