kawankitanews.web.id – Korban dalam perkara dugaan pencurian telepon seluler di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, menyampaikan harapan agar aparat kepolisian memberikan kepastian hukum atas tiga laporan yang telah mereka ajukan. Menurut pihak pelapor, ketiga laporan yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata tajam, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik belum menunjukkan perkembangan yang berarti meski telah bergulir hampir satu tahun.
Pelapor menilai lambatnya penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai kepastian proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap penyidik dapat segera menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan kepemilikan senjata tajam saat proses penangkapan terduga pelaku pencurian di sebuah hotel di kawasan Medan Tuntungan. Menurut pelapor, salah seorang terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam ketika proses penangkapan berlangsung.
Pelapor menyatakan barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan. Namun hingga kini, menurut mereka, saksi-saksi belum dipanggil untuk dimintai keterangan dan perkembangan penyelidikan belum disampaikan. Mereka juga menyebut penanganan perkara sempat berpindah dari Polsek Pancur Batu ke Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, pelapor melaporkan dugaan penipuan terhadap orang tua terduga pelaku. Pelapor mengaku diminta menandatangani surat perdamaian dengan janji laporan yang telah masuk ke Polrestabes Medan akan dicabut. Berdasarkan janji tersebut, pelapor menyerahkan surat perdamaian sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.
Namun, menurut pelapor, laporan yang dijanjikan akan dicabut tetap berjalan sehingga mereka melaporkan dugaan penipuan ke Polda Sumatera Utara. Mereka menyebut perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Polrestabes Medan sebelum kembali ditangani Polda Sumut. Hingga kini, menurut pelapor, belum ada pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Laporan ketiga menyangkut dugaan pencemaran nama baik. Pelapor menyatakan laporan dibuat setelah beredarnya video di media sosial yang berisi tuduhan bahwa korban melakukan pemerasan. Menurut pelapor, informasi tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik mereka.
Pelapor mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik itu masuk ke Polrestabes Medan pada Februari 2026. Penanganannya kemudian disebut sempat berpindah ke Polsek Pancur Batu sebelum kembali lagi ke Polrestabes Medan. Hingga saat ini, menurut pelapor, belum ada perkembangan penanganan yang mereka terima.
Pihak pelapor juga membandingkan penanganan tiga laporan tersebut dengan laporan yang diajukan keluarga terduga pelaku terhadap empat orang yang membantu proses penangkapan. Menurut mereka, laporan itu diproses dalam waktu sekitar tiga bulan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Atas kondisi tersebut, pelapor berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap seluruh laporan yang telah mereka sampaikan. Mereka meminta penyidik memeriksa seluruh pihak secara objektif berdasarkan alat bukti yang ada serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan belum selesainya penanganan ketiga laporan tersebut. Pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak pelapor, sementara tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang dilaporkan masih dinantikan agar informasi dapat disajikan secara berimbang.(Red)

