9 Agustus 2026

Sengketa Tanah di Gresik Memanas, Warga Gugat Pengusaha Rokok atas Dugaan Pengalihan SHM

Keterangan foto: Lilik Tri Riscanti bersama tim kuasa hukum menunjukkan dokumen gugatan perdata terkait sengketa SHM yang telah didaftarkan di PN Gresik.

Kawankitanews.web.id – Sengketa tanah antara seorang warga dengan pengusaha rokok di Kabupaten Gresik memasuki babak baru setelah Lilik Tri Riscanti resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan jaminan pinjaman sebelum masa perjanjian berakhir.

Dalam perkara ini, Lilik mendapat pendampingan dari Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer.

Yunus menjelaskan, sengketa bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada H. Suprayitno, seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Sebagai jaminan, Lilik menyerahkan SHM atas rumah dan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi.

Menurut Yunus, kedua belah pihak telah membuat perjanjian di hadapan notaris yang menyepakati jangka waktu pelunasan selama satu tahun. Apabila hingga batas waktu tersebut pinjaman belum dilunasi, barulah pihak pemberi pinjaman berhak memproses pengalihan kepemilikan sertifikat.

Namun, tim kuasa hukum menduga SHM tersebut telah dialihkan atas nama pihak lain ketika masa perjanjian baru berjalan sekitar empat bulan. Padahal, kata Yunus, kliennya telah membayar cicilan sebesar Rp85 juta.

“Klien kami sudah menyetorkan Rp85 juta sebagai pembayaran. Namun pembayaran itu justru dianggap sebagai uang sewa sebesar Rp10 juta per bulan,” ujar Yunus kepada awak media.

Kuasa hukum juga menyebut nilai aset yang dijadikan jaminan jauh melebihi nilai pinjaman. Berdasarkan hasil appraisal yang disebut berasal dari Bank Jatim, rumah dan tanah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Merasa haknya dirugikan, Lilik kemudian mengajukan gugatan perdata yang kini telah terdaftar di PN Gresik dengan Nomor Perkara 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Selain menempuh jalur perdata, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang. Langkah tersebut dilakukan karena perkara perdata sedang diproses di pengadilan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan hukum lainnya.

Tidak berhenti di situ, Yunus bersama tim hukumnya juga melayangkan somasi pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik. Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang menurut kuasa hukum berhubungan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018 hingga 2020.

Tembusan somasi dikirimkan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.

Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut berkaitan dengan posisi Lilik yang saat itu bertugas sebagai perangkat Desa Jombangdelik sehingga mengetahui pelaksanaan sejumlah kegiatan desa yang disebut berlangsung atas sepengetahuan pemerintah desa.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengungkap fakta-fakta hukum dalam persidangan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Suprayitno maupun Pemerintah Desa Jombangdelik belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan somasi tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaa.(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *