8 Agustus 2026

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Sabu, Polisi Sebut Proses Penangkapan Sah

Keterangan foto: Sidang praperadilan terdakwa kasus sabu di PN Surabaya ditolak hakim.

Kawankitanews.web.id  – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ (39), terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Polisi menyebut putusan tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap AZ telah berjalan sesuai prosedur.

Sidang praperadilan dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby berlangsung di Ruang Sari 3 PN Surabaya pada Senin (27/7/2026).

Dalam putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan AZ terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian.

AZ, warga Jalan Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (1/7/2026).

Ia mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat dan menilai tindakan tersebut tidak sah, cacat prosedur, serta batal demi hukum.

Namun, hakim tunggal PN Surabaya menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Putusan itu membuat proses hukum terhadap AZ dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika tetap berlanjut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama membenarkan putusan tersebut.

Ia mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan menyampaikan bahwa hakim telah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan AZ.

“Intinya seluruh gugatan yang dituduhkan terhadap Polrestabes Surabaya ditolak hakim tunggal, artinya tindakan kepolisian dan kejaksaan sudah sesuai prosedur,” jelas AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, anggota Seksi Hukum Polrestabes Surabaya IPTU H. Pelita, S.H., memberikan advokasi dan pendampingan dalam menghadapi permohonan praperadilan tersebut.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap AZ dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penyidik kemudian menahan AZ sejak 7 Mei 2026 hingga 26 Mei 2026.

Kejaksaan Negeri Surabaya selanjutnya memperpanjang masa penahanan AZ mulai 27 Mei 2026 hingga 5 Juli 2026 untuk kepentingan proses hukum perkara narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, perkara tersebut bermula ketika AZ diduga membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram di sebuah warung kopi di Socah, Bangkalan, Madura, pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

AZ diduga membeli sabu tersebut dengan harga Rp1,6 juta. Ia kemudian diduga membagi sabu menjadi sejumlah paket kecil untuk dijual kembali.

Dalam perkara tersebut, AZ juga diduga menjual sabu kepada sejumlah orang yang saat ini masih berstatus dalam pencarian. Polisi kemudian menangkap AZ pada Senin (4/5/2026) di rumahnya di Jalan Sidosermo 3, Wonocolo, Surabaya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan delapan paket sabu dengan total berat netto sekitar 1,324 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas juga menyita satu timbangan elektrik, dua bendel klip plastik kosong, satu buah sekrup plastik, satu unit telepon seluler merek Redmi 12, serta uang tunai sebesar Rp195.000.

Polisi kemudian mengamankan AZ beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, AZ didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap AZ dalam perkara dugaan peredaran narkotika tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Saipul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *