8 Agustus 2026

Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis dan Aktivis Madina Mengaku Diteror Terkait PETI

Keterangan foto: Jurnalis dan aktivis Madina mengaku mendapat intimidasi terkait pemberitaan PETI Kotanopan.

kawankitanews.web.id – Kebebasan pers dan aktivitas advokasi lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendapat sorotan setelah seorang jurnalis dan aktivis mengaku mengalami dugaan intimidasi serta teror. Mereka mengaitkan dugaan tersebut dengan pemberitaan dan aktivitas advokasi mengenai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan.

Jurnalis Magrifatullah dan aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution mengungkapkan dugaan intimidasi yang mereka alami. Keduanya menilai tindakan tersebut berpotensi mengganggu kebebasan pers dan membatasi ruang masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap persoalan lingkungan.

Magrifatullah mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi tersebut kepada sejumlah rekan pers di Panyabungan, Selasa (28/7/2026). Ia mengatakan, seseorang yang tidak dikenalnya menghubunginya pada Jumat (24/7/2026).

Menurut Magrifatullah, orang tersebut mengaku mendapat perintah dari seorang pengusaha tambang berinisial “PWG” dan seorang oknum TNI berinisial “B”. Orang tersebut kemudian mengajaknya bertemu di salah satu kafe di wilayah Lintas Barat Panyabungan sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun, Magrifatullah memilih tidak memenuhi ajakan tersebut. Ia mengaku mencurigai tujuan pertemuan sehingga memutuskan untuk tidak hadir.

Magrifatullah kemudian mengaku kembali menerima pesan dari orang yang sama pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia menilai isi pesan tersebut mengandung kalimat bernada ancaman yang berpotensi mengarah pada ancaman fisik.

Ia menduga teror tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang selama ini ia lakukan dalam memberitakan berbagai persoalan dugaan PETI di Kotanopan. Ia juga aktif menyuarakan dugaan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

Magrifatullah mengaku beberapa kali mendapat panggilan telepon dari nomor yang menurutnya biasa digunakan oleh pengusaha tambang berinisial “PWG”. Namun, ia memilih tidak menerima panggilan tersebut karena menilai tidak ada kepentingan mendesak yang perlu dibicarakan.

Sementara itu, aktivis mahasiswa Ridwandi Nasution juga mengaku pernah menerima telepon WhatsApp dari seseorang yang disebutnya bernama “PWG”. Ridwandi mengklaim orang tersebut berbicara dengan nada marah dan mengajaknya bertemu untuk berduel.

Ridwandi mengaku tidak sempat merekam percakapan tersebut sehingga tidak memiliki rekaman sebagai bukti. Meski demikian, ia menilai dugaan intimidasi tersebut tidak boleh dianggap sepele karena dapat mengancam kebebasan pers dan aktivitas masyarakat sipil.

“Teror yang menghantui aktivitas para aktivis dan jurnalis ini merupakan upaya untuk membungkam demokrasi dan kebebasan pers. Tindakan intimidasi bertujuan menciptakan rasa takut agar persoalan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI di Kotanopan tidak lagi mendapat perhatian publik,” ujar Ridwandi.

Ridwandi yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif The Madina Green Institute (TMGI) mengatakan, pihaknya bersama sejumlah elemen masyarakat dan praktisi hukum tengah mempelajari langkah hukum terkait dugaan intimidasi tersebut.

Mereka juga berencana meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keselamatan jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas jurnalistik serta kegiatan advokasi lingkungan.

Ridwandi berharap aparat penegak hukum segera merespons informasi mengenai dugaan intimidasi tersebut. Ia meminta aparat melakukan langkah sesuai dengan ketentuan hukum dan memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa terancam.

Menurutnya, aparat perlu memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara bebas dan profesional. Pada saat yang sama, masyarakat juga harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik dan mengawasi persoalan lingkungan di daerah.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam dugaan intimidasi tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tuduhan yang disampaikan Magrifatullah dan Ridwandi. Pihak lain yang disebut dalam rangkaian peristiwa tersebut juga belum memberikan tanggapan.

Dugaan intimidasi dan ancaman dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan pihak yang mengaku mengalami peristiwa tersebut. Pembuktian lebih lanjut tetap memerlukan verifikasi dan penanganan aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *