kawankitanews.web.id – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Janji Mauli, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menuai perhatian dari ahli waris warga yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut.
Ahli waris meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan segera menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan seluas sekitar 4 hektare yang mereka klaim sebagai tanah peninggalan keluarga.
Risman Pakpahan (53), warga Kecamatan Sipirok sekaligus ahli waris almarhum OTP Pakpahan, menyampaikan tuntutan tersebut. Ia mengaku belum menerima ganti rugi atas lahan yang kini menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
Risman mengatakan, keluarganya pada prinsipnya mendukung program pemerintah dalam membangun Sekolah Rakyat. Menurutnya, program tersebut memiliki tujuan positif untuk memberikan akses pendidikan layak dan gratis kepada anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Namun, ia meminta pemerintah tetap menyelesaikan hak masyarakat yang lahannya digunakan untuk pembangunan.
“Selaku ahli waris, saya mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektare yang saat ini sudah dijadikan pembangunan Sekolah Rakyat,” ujar Risman.
Menurut Risman, almarhum ayahnya, OTP Pakpahan, menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1979 hingga 2012. Ia menyebut tanah tersebut memiliki alas hak berupa surat keterangan camat.
Risman mengungkapkan, dirinya tidak lagi dapat mengelola lahan tersebut sejak 2013. Ia menyebut sejumlah tanaman dan satu unit rumah yang berada di atas lahan tersebut mengalami kerusakan akibat tindakan orang tidak bertanggung jawab.
Ia mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Selatan melalui Laporan Polisi Nomor STPL/21/I/2013/SU/TAPSEL tertanggal 24 Januari 2013.
Risman kemudian menyebut Pemkab Tapanuli Selatan mulai menggunakan lahan tersebut untuk pembangunan Sekolah Rakyat pada 2025. Ia mengaku pemerintah belum menyelesaikan proses ganti rugi atas lahan yang diklaim sebagai tanah peninggalan orang tuanya.
Menurut informasi yang disampaikan pihak ahli waris, pembangunan Sekolah Rakyat tersebut saat ini telah mencapai sekitar 80 persen.
Pihak ahli waris meminta Pemkab Tapanuli Selatan segera memberikan kepastian mengenai status lahan dan menyelesaikan persoalan ganti rugi. Mereka berharap pemerintah menyelesaikan hak masyarakat sebelum pembangunan memasuki tahap lebih lanjut.
Sementara itu, Burju Simatupang, ST., S.H., M.H., selaku pendamping Risman Pakpahan, menegaskan bahwa pemerintah perlu menyelesaikan hak pemilik tanah apabila menggunakan lahan masyarakat untuk kepentingan pembangunan.
“Pada prinsipnya, tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum,” kata Burju.
Burju merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan Sekolah Rakyat.
Ia menjelaskan, pemerintah harus menjalankan proses pengadaan tanah sesuai ketentuan apabila lahan yang digunakan masih memiliki hak masyarakat. Pemerintah juga perlu memastikan legalitas lahan sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Menurut Burju, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun fasilitas di atas tanah yang masih menjadi hak masyarakat tanpa menyelesaikan proses pengadaan tanah dan hak pemilik sesuai ketentuan hukum.
Saat ini, pihak ahli waris masih melakukan koordinasi dengan Pemkab Tapanuli Selatan untuk mencari penyelesaian. Mereka berharap pemerintah daerah membuka ruang dialog dan memberikan kepastian terkait tuntutan ganti rugi lahan tersebut.
Burju menegaskan, pihak ahli waris akan melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Sosial RI apabila Pemkab Tapanuli Selatan tidak segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi.
“Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektare yang telah dijadikan pembangunan Sekolah Rakyat, kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju.
Pihak ahli waris berharap Pemkab Tapanuli Selatan segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan tetap mendukung program Sekolah Rakyat sepanjang pemerintah menyelesaikan hak masyarakat dan memastikan seluruh aspek legalitas lahan telah tuntas.
Penyelesaian persoalan ganti rugi secara transparan dan sesuai aturan diharapkan dapat mencegah sengketa hukum sekaligus memastikan pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Sipirok berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat.(Kontributor Rizky)

