kawankitanews.web.id – Penulis dan pemerhati sosial Jacob Ereste menyoroti masa depan buruh Indonesia menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perburuhan. Ia mendorong buruh dan organisasi pekerja memperkuat persatuan agar mampu mengawal setiap proses pembentukan kebijakan yang berkaitan langsung dengan hak dan kepentingan pekerja.
Jacob menyampaikan pandangan tersebut melalui tulisan berjudul “Diskusi Untuk Masa Depan Buruh & Organisasi Buruh Agar Tidak Lagi Dilemahkan” yang ia tulis di Jakarta pada 23 Juli 2026.
Dalam tulisannya, Jacob mengapresiasi langkah aktivis Nur Lapong, S.H. yang terus membangun kebersamaan di antara aktivis pergerakan. Menurutnya, upaya konsolidasi tersebut penting untuk memperkuat gerakan yang fokus memperjuangkan hak dan kepentingan rakyat, termasuk kalangan buruh.
Jacob menyebut Nur Lapong menginisiasi pertemuan bersama sejumlah aktivis dan tokoh organisasi buruh untuk membahas masa depan pekerja Indonesia. Diskusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, setelah salat Jumat hingga selesai, di kawasan Paseban, Jakarta Pusat.
Sejumlah tokoh dan aktivis dijadwalkan hadir dalam diskusi tersebut. Mereka antara lain Presiden Serikat Buruh ASPEK Indonesia Muhammad Rusdi, Presiden KBMI Daeng Wahidin, Ketua DPP GBSI Rudi HB. Daman, Direktur Duri Institute Agung Marsudi, aktivis dan pengamat sosial Adi Munardi, serta aktivis dan budayawan Bambang Isti Nugroho yang juga disebut sebagai mantan tapol.
Menurut Jacob, forum tersebut akan membahas dinamika politik dalam pembahasan RUU Perburuhan. Ia mengangkat tema “Pertarungan Politik Dalam RUU Perburuhan: Presiden Prabowo Bersama Buruh vs DPR RI, Oligarki dan Politisi” sebagai salah satu topik utama dalam diskusi.
Jacob menilai pembahasan RUU Perburuhan perlu mendapat perhatian serius dari kalangan pekerja dan organisasi buruh. Ia mendorong buruh ikut mengawal proses penyusunan regulasi agar aturan yang lahir dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat organisasi buruh. Menurut Jacob, buruh membutuhkan persatuan dan solidaritas agar mampu menyampaikan aspirasi secara efektif serta menghadapi berbagai tantangan yang dapat melemahkan gerakan pekerja.
“Adalah Nur Lapong SH, aktivis yang tetap gigih merajut kebersamaan aktivis pergerakan untuk mempersatukan gerakan fokus untuk membela hak dan kepentingan rakyat,” tulis Jacob.
Jacob mengingatkan buruh dan aktivis pekerja agar tidak bersikap pasif terhadap proses pembentukan regulasi. Ia mengajak organisasi buruh menyampaikan aspirasi secara aktif melalui dialog, diskusi, dan mekanisme konstitusional yang tersedia.
Menurut Jacob, pembahasan RUU Perburuhan harus mempertimbangkan kepentingan dan masa depan pekerja. Ia berharap regulasi tersebut mampu memperkuat perlindungan hak buruh serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil.
Jacob juga mengingatkan bahwa buruh dan organisasi pekerja perlu memahami setiap substansi regulasi yang sedang dibahas. Ia menilai keterlibatan aktif pekerja dapat membantu mencegah munculnya aturan yang berpotensi merugikan kepentingan buruh.
Lebih lanjut, Jacob mendorong para aktivis membangun kesamaan pandangan melalui forum diskusi dan konsolidasi. Ia menilai kekuatan buruh akan semakin besar ketika organisasi pekerja mampu menjaga solidaritas dan mengutamakan kepentingan bersama.
Jacob berharap pembahasan RUU Perburuhan dapat berlangsung secara terbuka dan melibatkan aspirasi berbagai pihak. Ia juga mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang mendengarkan suara buruh sebelum mengambil keputusan terkait regulasi ketenagakerjaan.
Melalui tulisan tersebut, Jacob menegaskan bahwa masa depan buruh Indonesia membutuhkan perhatian dan perjuangan bersama. Ia mengajak buruh memperkuat persatuan, menjaga solidaritas, dan aktif mengawal setiap kebijakan yang berdampak terhadap hak serta kesejahteraan pekerja.(Kontributor Yacob)

