8 Agustus 2026

Kantor Camat dan Kantor Desa Piniti dipalang : Pemerintah Melanggar Aturan sendiri, ini Awal Kehancuran Negeri

KawankitaNews web .id

Patani Timur, Halmahera Tengah, 23 juli 2026
– Aksi pemalangan akses menuju Kantor Camat Patani Timur dan Kantor Desa Peniti yang dilakukan warga bukanlah tindakan anarkis tanpa alasan. Itu adalah jeritan hati yang sudah tak sanggup lagi dibungkam, protes paling tegas terhadap kelancangan birokrasi yang memalukan: pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah secara sadar dan sengaja melanggar aturan yang mereka buat sendiri.

Kasus bermula dari penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Peniti. Aturan mainnya sudah tertulis jelas, hitam di atas putih dalam Peraturan Bupati (Perbub) yang diterbitkan dan disahkan oleh pemerintah daerah setempat.

Namun ironisnya, saat tiba waktunya melaksanakan aturan itu, pihak yang berwenang justru memutarbalikkan fakta, mengambil jalan pintas, dan menyelesaikan masalah seenaknya—sama sekali tak sejalan dengan bunyi dan jiwa peraturan yang mereka keluarkan sendiri.

Kami bertanya dengan lantang:
Untuk apa aturan dibuat jika hanya menjadi hiasan lemari ?

Untuk apa Perbub disusun dengan rapi jika saat diterapkan diinjak-injak begitu saja ?

Mengapa rakyat dituntut taat hukum, sementara pemegang kekuasaan yang pertama-tama melanggarnya ?

Ini adalah preseden buruk yang sangat berbahaya.
Jika pemerintah yang memegang mandat dan wewenang saja tidak menghormati hasil karyanya sendiri, bagaimana mungkin rakyat bisa percaya ?

Bagaimana mungkin kami diminta tertib, patuh, dan taat jika contoh yang diberikan dari atas justru mengajarkan ketidakdisiplinan dan kecurangan ?

Ada pepatah tua yang tak pernah salah: “Negeri ini akan hancur bukan karena rakyatnya yang bandel, melainkan karena pemimpinnya sendiri yang merusak aturan.” Ketika aturan bisa diubah sesuka hati, ketika hukum bisa dibeli atau dimanipulasi demi kepentingan segelintir pihak, maka keadilan sudah mati. Yang tersisa hanyalah kekuasaan yang sewenang-wenang dan rakyat yang tertindas.

Warga Desa Peniti menuntut satu hal yang paling mendasar:

KEPATUHAN PADA ATURAN.

● Segera batalkan penyelesaian sengketa yang menyimpang itu, ulangi prosesnya dari awal dengan jujur, transparan, dan murni sesuai isi Peraturan Bupati yang berlaku.

● Jangan mencoba membungkam suara kami dengan alasan apa pun, karena pelanggaran tetaplah pelanggaran, siapa pun yang melakukannya.

Kami mengingatkan seluruh elemen bangsa: Jangan biarkan kekuasaan buta mata. Jangan biarkan aturan menjadi alat rekayasa. Mulailah menegakkan aturan dari diri sendiri, dari pejabat tertinggi hingga terendah.
Karena jika pemerintah sendiri yang merobek aturan yang dibuatnya, jangan harap negeri ini akan berdiri tegak—yang ada hanyalah kehancuran yang datang perlahan namun pasti.

Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Kekuasaanlah yang harus tunduk pada aturan dan kebenaran.

 

“Tim Redaksi”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *