8 Agustus 2026

Proyek Irigasi di Tangga Bosi III Siabu Dipertanyakan, Mahasiswa Dorong Pemeriksaan Aparat Penegak Hukum

Keterangan foto: Proyek irigasi di Tangga Bosi III Siabu menjadi sorotan mahasiswa karena transparansi pelaksanaannya dipertanyakan.

kawankitanews.web.id  – Sejumlah mahasiswa dan aktivis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendorong aparat penegak hukum memeriksa proyek irigasi yang tengah berjalan di Desa Tangga Bosi III, Kecamatan Siabu.

Mereka mempertanyakan transparansi dan legalitas proyek karena pelaksana tidak memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.

Mahasiswa menilai kondisi tersebut menyulitkan masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, identitas pelaksana, instansi penanggung jawab, serta mekanisme pengerjaan proyek. Mereka meminta pihak terkait segera membuka informasi kepada publik.

Ketua Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) Kabupaten Madina, Ridwandi Nasution, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Ia menyebut sejumlah informasi penting terkait pekerjaan masih belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.

“Nama perusahaan pelaksana, identitas kontraktor, nilai anggaran atau pagu dana, satuan kerja yang bertanggung jawab, hingga volume pekerjaan sampai saat ini belum diketahui secara jelas,” kata Ridwandi saat ditemui di depan Kantor DPRD Kabupaten Madina, Selasa (21/7/2026).

Menurut Ridwandi, pemasangan papan informasi menjadi salah satu bentuk transparansi dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia meminta pihak pelaksana memberikan informasi yang dapat diakses masyarakat sehingga publik dapat ikut mengawasi proses pembangunan.

“Kalau proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak mengetahui informasi dasar mengenai pekerjaan.

Keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya dugaan dan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan papan informasi, mahasiswa juga mempertanyakan status pelaksanaan proyek.

Mereka meminta pihak terkait menjelaskan apakah proyek tersebut menggunakan mekanisme swakelola atau melibatkan pihak ketiga.

Mahasiswa juga menyoroti informasi mengenai keterlibatan seorang oknum TNI berinisial Dongoran yang disebut masyarakat ikut mengawasi pekerjaan di lokasi.

Mereka meminta penjelasan mengenai kapasitas dan dasar penugasan yang bersangkutan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan posisi maupun dasar penugasan tersebut.

Upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan juga belum memperoleh tanggapan.

Jurnalis juga berupaya meminta klarifikasi kepada seorang bernama Indra yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan maupun penyediaan material proyek.

Namun, hingga batas waktu konfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan penjelasan mengenai keterlibatannya.

Sementara itu, Camat Siabu Ahmad Fadlan, S.Sos., MM, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keberadaan proyek tersebut.

“Sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada laporan resmi terkait proyek drainase di Tangga Bosi III Siabu,” ujar Ahmad Fadlan.

Ridwandi mengatakan pihaknya juga menerima informasi mengenai dominasi tenaga kerja dari luar daerah dalam pelaksanaan proyek.

Ia meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kebijakan penggunaan tenaga kerja serta memastikan masyarakat lokal mendapatkan kesempatan sesuai kebutuhan dan ketentuan pekerjaan.

“Kami berharap pembangunan di daerah juga memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar. Tenaga kerja lokal seharusnya mendapat kesempatan sepanjang memenuhi persyaratan dan kebutuhan pekerjaan,” katanya.

Berdasarkan berbagai temuan dan pertanyaan yang belum terjawab, mahasiswa bersama sejumlah aktivis berencana mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Mereka ingin memastikan proyek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, menggunakan anggaran secara tepat, dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ridwandi menegaskan pihaknya akan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan.

Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh aspek proyek, mulai dari sumber anggaran, legalitas kegiatan, mekanisme pengadaan atau pelaksanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.

“Insyaallah kami akan melayangkan surat pengaduan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Panyabungan. Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa proyek ini secara objektif dan transparan,” tegas Ridwandi.

Ia menambahkan, langkah tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong proses pemeriksaan agar seluruh informasi mengenai proyek dapat diketahui secara terbuka.

“Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Jika proyek ini memang sudah berjalan sesuai aturan, tentu hasil pemeriksaan akan menjelaskannya.

Namun, jika terdapat pelanggaran, kami berharap aparat mengambil tindakan sesuai hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.

Dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Semua pihak tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.(Magrifatulloh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *