kawanindonesia.web.id – Peringatan Hari Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 2026 menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat dialog antara tokoh agama, budayawan, akademisi, serta komunitas penghayat kepercayaan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di kediaman cendekiawan Yudi Latif di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026), berlangsung dalam suasana hangat, penuh kekeluargaan, dan sarat nilai kebhinekaan.
Peringatan tersebut digelar setelah pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Penetapan itu menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap keberagaman keyakinan yang hidup dan berkembang di Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan Hari Penghayat Kepercayaan menjadi pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman,
toleransi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinannya sesuai dengan amanat konstitusi.
Rangkaian acara diawali dengan doa menggunakan Bahasa Bumi yang dipimpin oleh Pemimpin Spiritual Nusantara Sri Eko Sriyanto Galgendu. Suasana khidmat kemudian berlanjut dengan prosesi pemotongan tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas ditetapkannya Hari Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selanjutnya, para peserta mengikuti dialog lintas agama dan budaya yang membahas pentingnya menjaga persatuan, memperkuat toleransi,
serta merawat nilai-nilai spiritual sebagai bagian dari kehidupan berbangsa. Acara juga diwarnai pembacaan puisi dan monolog yang mengangkat pesan-pesan kebajikan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Dalam kesempatan tersebut, para tokoh menilai penetapan Hari Penghayat Kepercayaan tidak hanya memiliki makna historis, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi dan saling pengertian antarumat beragama, komunitas adat, serta penghayat kepercayaan di Indonesia.
Penetapan tanggal 13 Juli merujuk pada nilai sejarah sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tahun 1945. Pada masa itu, KRMT Wongsonegoro memperjuangkan agar aspek kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa memperoleh tempat dalam konstitusi, yang kemudian tercermin dalam Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Acara yang dipandu Ahmad Gaus berlangsung penuh keakraban dengan menghadirkan berbagai tokoh nasional, di antaranya Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Restu Gunawan, Ketua Yayasan Paramadina Omi Nurcholish Madjid, jurnalis senior Budiman Tanurejo, presenter Helmi Yahya, tokoh Sunda Wiwitan Dewi Kanti, aktivis Nia Syarifudin, tokoh penghayat Engkus Ruswana, serta perwakilan organisasi keagamaan, komunitas adat, dan kesultanan Nusantara.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta berharap semangat persaudaraan, dialog, dan saling menghormati terus tumbuh di tengah masyarakat. Mereka meyakini bahwa keberagaman agama, budaya, dan kepercayaan merupakan kekuatan bangsa yang harus dijaga bersama demi memperkokoh persatuan Indonesia.
Peringatan Hari Penghayat Kepercayaan 2026 pun menjadi simbol komitmen bersama untuk merawat nilai-nilai toleransi, memperluas ruang dialog lintas keyakinan, serta memperkuat kebersamaan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.(Kontributor Yacob)

